Gara-Gara Menggadaikan Mobil yang Masih Kredit, Karyawan di Balikpapan Masuk Bui

GARVI.ID, BALIKPAPAN – Hati-hati jika menggadaikan mobil yang masih dalam masa kredit. Seorang karyawan di Balikpapan harus masuk penjara selama 1 tahun 6 bulan karena menggadaikan mobil yang masih kredit. Kejadian ini bermula ketika NR mengambil cicilan mobil Daihatsu All New Ayla selama 60 tenor angsuran lewat Astra Credit Companies (ACC) Balikpapan. Baru membayar cicilan 10 kali, NR sudah mengalami keterlambatan pembayaran.

ACC Balikpapan sudah melakukan upaya-upaya penagihan seperti melakukan penagihan lewat telepon, melakukan kunjungan penagihan ke alamatnya dan juga melalui Surat Peringatan 1 hingga 3, namun NR tidak juga menyelesaikan kewajibannya. Tim ACC Balikpapan kemudian mendapatkan informasi bahwa mobil telah digadaikan ke Pihak ke-3 dan selanjutnya digadaikan kembali kepada Pihak ke-4. Atas informasi tersebut ACC Balikpapan melaporkan NR ke Polresta Balikpapan pada 20 Desember 2024.

Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bukti bahwa NR telah melakukan Tindak Pidana Jaminan Fidusia yaitu mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi Objek Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari ACC Balikpapan. NR kemudian ditetapkan menjadi tersangka dan berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Balikpapan dan setelah lengkap dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Balikpapan. Tanggal 6 Agustus 2025 Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada NR dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp5.000.000. 

Menanggapi kasus tersebut, Branch Manager ACC Balikpapan Michael Wahyu Samuel menyayangkan terjadinya kasus NR. Michael mengatakan bahwa hal ini bisa dihindari jika customer menghubungi ACC ketika mengalami keterlambatan pembayaran angsuran. “Berdasarkan perjanjian yang telah disepakati bersama, Debitur memiliki kewajiban untuk membayar angsuran hingga lunas. Jika Debitur mangkir membayar angsuran dan malah menggadaikan mobil tanpa sepengetahuan ACC maka debitur sudah melakukan perbuatan melanggar hukum”, kata Michael.

Menggadaikan kendaraan cicilan merupakan pelanggaran sanksi pidana Undang-Undang Jaminan Fidusia Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Pasal tersebut menyatakan bahwa pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan Benda yang menjadi Objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Bukan hanya pihak penggadai, pihak yang membeli mobil atau penadah mobil yang digadaikan juga dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp900.000. (*)