GARVI.ID, BALIKPAPAN – Aksi penolakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kembali pecah di Balikpapan, Senin (26/8/2025). Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Balikpapan Melawan (Bakwan) turun ke jalan menuntut pemerintah kota membatalkan kebijakan tersebut.
Koordinator aksi, Hendrikus, menyebut keputusan pemerintah menaikkan PBB terlalu tinggi dan menambah beban warga.
“Kami tidak butuh penundaan. Yang kami minta jelas: batalkan kenaikan PBB,” tegasnya.
Menurutnya, kebijakan pajak seharusnya mempertimbangkan kondisi masyarakat. “Kalau ada penyesuaian, mestinya wajar dan tidak melonjak berkali-kali lipat seperti sekarang,” ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah warga mengeluhkan tagihan PBB yang melonjak drastis. Salah satu warga mengaku kewajiban pajaknya naik dari Rp306 ribu menjadi Rp9,5 juta. Belakangan, Pemkot Balikpapan menyebut lonjakan itu dipicu kesalahan pencatatan nilai zona tanah (NZT). Pemerintah kemudian menunda penerapan tarif baru, memberi stimulus hingga 90 persen, dan membuka posko aduan di kantor BPPDRD.
Asisten Bidang Tata Pemerintahan Setdakot Balikpapan, Zukifli, mengatakan pemkot menyiapkan dialog antara perwakilan warga dan Wali Kota Balikpapan pada Jumat (29/8/2025) pukul 10.00 Wita di Balai Kota.
“Pertemuan ini supaya warga bisa menyampaikan langsung aspirasinya. Usulan pertemuan via daring tidak memungkinkan karena wali kota sedang dalam perjalanan,” jelasnya.
Zukifli menegaskan kenaikan PBB bukan keputusan sepihak, melainkan mengikuti penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang melonjak seiring kenaikan harga tanah di Balikpapan, terutama sejak pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Tanah di Kariangau misalnya, dulu hanya puluhan ribu per meter, kini bisa mencapai jutaan. Jadi NJOP menyesuaikan nilai pasar,” terangnya.
Namun ia mengakui ada kasus lonjakan tarif yang tidak wajar akibat kesalahan pencatatan koordinat tanah. Salah satunya, tagihan yang awalnya Rp9 juta setelah koreksi hanya Rp617 ribu.
“Karena itu, untuk sementara PBB tetap menggunakan tarif tahun lalu sampai akhir tahun. Data yang keliru akan diperbaiki, dan warga yang sudah terlanjur membayar akan mendapat kompensasi pada tahun depan,” kata Zukifli. (*)











