GMNI Kaltim Minta KPK Dalami Dugaan Masalah Tata Kelola HGU di Kutim dan Kukar

GARVI.ID, SAMARINDA – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Kalimantan Timur meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti temuan mengenai titik rawan korupsi di sektor pertanahan, khususnya yang berkaitan dengan tata kelola Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Kutai Kartanegara (Kukar).

Ketua DPD GMNI Kaltim, Maha Sakti Esa Jaya, menilai persoalan pelayanan pertanahan dan penerbitan HGU di kedua wilayah tersebut perlu mendapat perhatian lebih lanjut. Menurutnya, data yang disampaikan KPK menunjukkan adanya persoalan dalam pemenuhan standar pelayanan administrasi HGU.

“Kami mencermati ada dua wilayah di Kaltim, yakni Kutim dan Kukar, yang masuk dalam kajian KPK. Identifikasi tersebut berkaitan dengan layanan penerbitan sertifikat dan tata kelola HGU. Ini menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian,” ujar Maha di Samarinda, Kamis (8/10/2026).

Maha mengatakan, salah satu hal yang menjadi sorotan adalah banyaknya layanan HGU yang tidak diselesaikan sesuai batas waktu pelayanan atau Service Level Agreement (SLA).

Berdasarkan data yang dikutip GMNI dari KPK, secara nasional pada 2021 terdapat 61 persen layanan HGU yang melewati batas waktu SLA.

“Di Kaltim, kondisinya perlu mendapat perhatian serius karena terdapat layanan yang penyelesaiannya melewati batas waktu,” katanya.

Dalam data tersebut, Kantor Pertanahan (Kantah) Kutai Timur disebut memiliki persentase ketidaktepatan waktu layanan HGU sebesar 71 persen.

Sementara itu, Kantah Kutai Kartanegara tercatat memiliki persentase ketidaktepatan SLA mencapai 100 persen pada layanan HGU yang menjadi objek kajian. Angka tersebut disebut lebih tinggi dibandingkan Kantah Kabupaten Sumbawa yang berada di angka 80 persen.

Maha menilai kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi terhadap sistem pelayanan dan pengawasan pertanahan, khususnya dalam proses penerbitan serta pengelolaan HGU.

“Data ini menunjukkan masih ada persoalan dalam pelayanan dan pengawasan penerbitan sertifikat. Karena itu, SOP, pemetaan sertifikat HGU, hingga mekanisme pengawasannya perlu diperiksa secara menyeluruh,” ujarnya.

Menurut Maha, persoalan administrasi pertanahan tidak hanya berkaitan dengan pelayanan birokrasi, tetapi juga berpotensi memicu sengketa lahan apabila tidak ditangani secara baik.

Ia menyebut konflik yang berkaitan dengan lahan HGU telah terjadi di sejumlah daerah dan sebagian berlanjut hingga proses hukum di pengadilan.

“Banyaknya sengketa lahan HGU yang sampai ke pengadilan perlu menjadi perhatian. Kondisi ini menunjukkan adanya persoalan yang harus ditelusuri dalam tata kelola perizinan dan pertanahan di Kaltim,” katanya.

Atas kondisi tersebut, GMNI Kaltim meminta KPK menjadikan temuan mengenai titik rawan korupsi pertanahan sebagai dasar untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Maha mendorong pemeriksaan dilakukan terhadap proses penerbitan HGU yang dinilai bermasalah, termasuk aspek pelayanan, administrasi, hingga pengawasan.

“Kami mendorong KPK segera melakukan penanganan lebih lanjut dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap proses penerbitan HGU yang bermasalah di Kaltim. Jika ditemukan pelanggaran, kami berharap dapat ditindaklanjuti sampai tuntas,” pungkasnya. (/*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed