GARVI.ID, BALIKPAPAN – PT Sinar Mas Wisesa selaku pengembang Grand City Balikpapan akhirnya memberikan tanggapan terkait gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan seorang konsumen atas dugaan penjualan ganda satu unit ruko di kawasan Golden Boulevard.
Melalui keterangan resminya, perusahaan menyatakan menghormati proses hukum yang saat ini sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Balikpapan dan siap bersikap kooperatif selama perkara tersebut diperiksa.
Perwakilan PT Sinar Mas Wisesa, Stefanus Epifany, mengatakan perusahaan juga mendukung langkah aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana yang menjadi pokok persoalan dalam kasus tersebut.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan mengikuti seluruh tahapan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga mendukung penuh upaya kepolisian untuk mengusut kasus ini secara tuntas,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (4/6/2026).
Menurut Stefanus, dugaan pelanggaran yang terjadi merupakan tindakan individu yang tidak mencerminkan nilai maupun budaya kerja perusahaan. Ia menyebut oknum yang diduga terlibat dalam perkara tersebut sudah tidak lagi bekerja di PT Sinar Mas Wisesa sejak 1 April 2025.
Perusahaan juga mengungkapkan telah melaporkan oknum tersebut ke Polresta Balikpapan agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan oknum yang diduga melakukan pelanggaran agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” katanya.
Lebih lanjut, pihak perusahaan menegaskan seluruh proses pemasaran dan transaksi properti di Grand City Balikpapan dilakukan berdasarkan prosedur dan tata kelola perusahaan yang berlaku.
Karena itu, perusahaan menyerahkan penentuan tanggung jawab hukum atas dugaan perbuatan melawan hukum yang terjadi kepada proses pembuktian di pengadilan maupun penyelidikan aparat penegak hukum.
Dalam kesempatan tersebut, PT Sinar Mas Wisesa juga mengimbau masyarakat, mitra usaha, dan konsumen agar hanya melakukan transaksi melalui rekening resmi perusahaan atas nama PT Sinar Mas Wisesa guna menghindari potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Perusahaan turut membuka layanan bantuan bagi konsumen yang merasa dirugikan oleh dugaan tindakan penipuan yang dilakukan oknum terkait. Masyarakat diminta menghubungi Administrasi Penjualan Grand City Balikpapan melalui kanal resmi perusahaan.
Sebelumnya, seorang konsumen bernama Leny Tulus mengajukan gugatan PMH ke Pengadilan Negeri Balikpapan terkait sengketa kepemilikan ruko nomor AC-22 di kawasan Golden Boulevard Grand City. Dalam gugatannya, penggugat mendalilkan adanya dugaan penjualan ganda atas objek yang sama dan meminta majelis hakim menetapkan tanggung jawab para pihak yang digugat melalui proses persidangan yang kini tengah berjalan. (/ba)









