Insiden di PA Balikpapan, Kuasa Hukum SJA Bantah Penganiayaan dan Pertimbangkan Aduan Etik

GARVI.ID, BALIKPAPAN – Kuasa hukum SJA, mantan Bupati Kotabaru, Kalimantan Selatan, membantah tuduhan penganiayaan dan ancaman pembunuhan terhadap dua advokat berinisial ASD dan AS dalam insiden di Pengadilan Agama (PA) Balikpapan, Kamis (15/10/2026).

Tim kuasa hukum SJA menyampaikan versi berbeda mengenai pemicu keributan. Mereka menyebut insiden bermula dari seorang laki-laki yang diduga merekam SJA tanpa persetujuan di lingkungan pengadilan.

Agus Amri, kuasa hukum SJA, mengatakan pihaknya menilai pemberitaan yang beredar belum menggambarkan kejadian secara utuh. Ia menegaskan kliennya membantah melakukan pemukulan maupun mengancam kedua advokat tersebut.

“Peristiwa yang terjadi di lapangan tidak seperti yang diberitakan. Apa yang disampaikan rekan advokat kami, ASD dan AS, tidak ada pemukulan dan tidak ada ancaman,” kata Agus, didampingi M Rifai dan sejumlah advokat lainnya pada konferensi pers, Selasa (20/10/2026). 

Agus menjelaskan, laki-laki yang disebut merekam SJA kemudian ditegur dan diminta menghapus video tersebut. Namun, menurut versinya, laki-laki itu justru berlari sehingga dikejar untuk dimintai keterangan dan diminta menghapus rekaman.

“Yang ada hanya upaya pengambilan video tanpa persetujuan klien kami. Memang saat kejadian anak laki-laki itu mengambil video dan ditegur, lalu dia lari dan dikejar untuk diminta menghapus video yang direkam,” ujarnya.

Atas kejadian itu, tim hukum SJA mempertimbangkan langkah hukum terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Agus menyatakan pihaknya belum memutuskan apakah akan menempuh jalur hukum tersebut.

“Kami masih mencadangkan upaya hukum atas kemungkinan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Kami melihat seperti apa selanjutnya, apakah kami perlu melakukan upaya hukum itu atau tidak,” katanya.

Pertimbangkan Pengaduan Etik

Selain mempertimbangkan langkah hukum terkait dugaan perekaman, Agus mengatakan pihaknya juga membuka kemungkinan mengadukan ASD dan AS ke organisasi profesi advokat melalui mekanisme etik.

Menurut Agus, dugaan pelanggaran etik tersebut perlu dinilai berdasarkan ketentuan profesi yang berlaku. Namun, langkah itu masih dalam tahap pertimbangan dan belum dipastikan akan diajukan.

Dua Advokat Mengaku Jadi Korban

Sebelumnya, ASD dan AS mengaku mengalami penganiayaan saat mendampingi klien dalam persidangan di PA Balikpapan. Mereka juga menyampaikan adanya dugaan ancaman pembunuhan setelah insiden tersebut.

Kedua advokat itu menyatakan telah melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. Dalam keterangan mereka, insiden turut melibatkan anggota keluarga dan berlanjut dengan dugaan intimidasi.

Sementara itu, pihak SJA membantah tuduhan tersebut dan menyampaikan bahwa keributan bermula dari persoalan perekaman video. (/*)