GARVI.ID, BALIKPAPAN – Isu pembangunan tanpa izin yang merusak lingkungan kembali mencuat di Kota Balikpapan, khususnya di kawasan Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara. Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Syarifuddin Oddang, mengungkapkan rencana untuk memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH), kelurahan, dan ketua RT, guna membahas masalah ini lebih lanjut.
Pemanggilan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi antar pihak, agar permasalahan seperti pengupasan lahan tanpa izin yang merugikan warga dapat segera ditangani.
“Kami ingin memastikan semua pihak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik, sehingga masalah ini tidak terulang,” tegas Oddang, Sabtu (25/1/2024).
Masalah utama yang disoroti Oddang adalah maraknya pembangunan tanpa izin di wilayah tersebut, yang berdampak pada kondisi jalan berlumpur, banjir, dan gangguan lalu lintas akibat alat berat yang beroperasi tanpa aturan.
“Pengawasan seharusnya menjadi tanggung jawab RT dan kelurahan, tetapi banyak yang terabaikan. Akhirnya, masyarakat yang dirugikan dan sering kali disalahkan,” jelasnya.
Oddang juga mencatat buruknya infrastruktur, seperti parit besar yang tersumbat, yang memperburuk risiko banjir di kawasan tersebut. Ia menilai hal ini menunjukkan kurangnya perhatian terhadap dampak lingkungan dari pembangunan yang tidak terencana.
Komisi III DPRD Balikpapan berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap pihak terkait menjalankan tugasnya dengan baik. Oddang menekankan pentingnya sinergi antara DLH, kelurahan, dan RT untuk mengatasi masalah ini.
“Dengan koordinasi yang baik, kita bisa menyelesaikan masalah ini secara menyeluruh dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Balikpapan,” tutupnya. (Adv/DPRD/BPP)










