Janji Manis Mantan Caleg Berujung Laporan Polisi Atas Dugaan Penipuan Hingga Rp 850 Juta

GARVI.ID, BALIKPAPAN – Seorang warga yakni Johar didampingi kuasa hukumnya Anisa Ul Mahmudah, S.H, melaporkan mantan calon legislatif (caleg) Balikpapan berinisial PTA ke Polresta Balikpapan atas dugaan penipuan dan penggelapan dana kerja sama usaha perikanan. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp850 juta.

Kasus ini bermula dari perkenalan antara korban dan terlapor di media sosial, yang kemudian berkembang menjadi pembicaraan bisnis jual-beli ikan seperti ikan segar dan ikan fillet untuk dikirim ke hotel dan pedagang di Balikpapan.

Pertemuan pertama terjadi pada 7 September 2022 di sebuah rumah makan di Jalan Pupuk, Kota Balikpapan. Setelah itu, korban kembali ke Timika untuk bekerja. Meski tak bertemu langsung, komunikasi antara keduanya tetap berjalan melalui WhatsApp.

Pada 26 September 2022, terlapor menawarkan kerja sama modal usaha senilai Rp10 juta, dengan janji keuntungan Rp1,2 juta dalam 30 hari. Terlapor juga menjanjikan potensi keuntungan lebih besar karena pengiriman ikan akan dilakukan dua kali dalam sebulan ke hotel.

Korban pun mentransfer dana awal pada 26 November 2022. Tak lama kemudian, terlapor menawarkan peluang tambahan untuk pengiriman ke Pangan Sari. Korban menambah modal, hingga mencapai Rp107 juta, lalu terus meningkat hingga Rp249 juta.

Tak berhenti di sana, terlapor kemudian membujuk korban untuk membeli kapal ikan dari kenalannya seharga Rp410 juta agar bisa beroperasi mandiri. Korban yang tergiur kembali mentransfer dana, termasuk hasil pinjaman dari bank, hingga genap Rp410 juta. Terlapor sempat mengirimkan bukti pembelian kapal dan menyatakan kapal telah dibeli pada 22 November 2022.

Namun kapal tersebut tak kunjung beroperasi karena alasan administrasi dan kerusakan teknis. Terdesak, korban kembali meminjam Rp300 juta dari Bank untuk biaya perbaikan kapal dan pengurusan surat-surat.

“Clien saya kembali menambahkan modal dengan mengajukan pinjaman ke bank. Dan uang tersebut dilakukan pengiriman secara berkala, ada buktinya berupa rekening koran,” kata Kuasa Hukum Korban, Anisa Ul Mahmudah, S.H, usai mendampingi pemeriksaan kliennya di Polresta Balikpapan pada, Senin (21/4/2025). 

Alih-alih mendapatkan keuntungan, korban justru terus menghadapi alasan dari terlapor. Hingga akhirnya, pada Agustus 2023, korban mengetahui dari penjual kapal berinisial GT bahwa kapal tersebut belum dilunasi dan bahkan telah dijual secara diam-diam oleh terlapor tanpa sepengetahuan korban.

“Ini yang disesalkan clien saya, kenapa menjual kapal nya tanpa konfirmasi ke korban. Informasi penjualan kapal ini pun didapat dari pak haji yang menjual kapal tersebut,” ujarnya. 

Merasa dirugikan, korban mendatangi rumah terlapor di Balikpapan pada November 2023. Di hadapan korban, terlapor mengakui akan mengembalikan modal dan menandatangani surat perjanjian pengembalian sebesar Rp600 juta—meskipun total kerugian korban mencapai hampir Rp850 juta. Korban saat itu masih merasa iba dan menerima nominal tersebut.

Namun hingga kini, terlapor tidak kunjung mengembalikan dana. Bahkan, menurut korban, dirinya justru mendapat ancaman berbau mistis seperti santet.

“Kami sudah beritikad baik untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Tapi tidak ada kejelasan, justru malah diancam,” tambah Anisa. 

Kasus ini pun telah resmi dilaporkan korban bersama kuasa hukumnya dengan Laporan Polisi (LP) pada 11 April 2025. Korban juga telah dimintai keterangan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan. 

Anisa berharap kepolisian segera mengambil langkah hukum terhadap terlapor, yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. (*)