GARVI.ID, BALIKPAPAN – Kejaksaan Negeri Balikpapan melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) sepanjang tahun 2025 tengah menangani lima perkara dugaan tindak pidana korupsi. Dari jumlah tersebut, satu perkara telah dilimpahkan ke pengadilan, sementara empat perkara lainnya masih dalam tahap penyidikan, menunggu perhitungan kerugian negara.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Balikpapan, Doni Dwi Wijayano menerangkan bahwa perkara yang ditangani saat ini dari berbagai sektor strategis yang bersemtuhan langsung dengan kepentingan publik.
“Sepanjang 2025, kami menangani lima dugaan tindak pidana korupsi. Kasus ini mencakup sektor perbankan, pertambangan, penyelenggaraan pemilu, pengelolaan terminal hingga belanja di sekretariat DPRD Balikpapan tahun 2017,” kata Doni dalam konfrensi pers akhir tahun di Gedung Kejaksaan Negeri Balikpapan, Rabu (31/12/2025).
Doni merincikan perkara pertama berkaitan dengan dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BRI Balikpapan. Perkara kedua terkait dengan penyaluran kredit modal kerja pada perusahaan tambang batu bara.
“Untuk perkara ini, jumlah saksi yang diperiksa bisa mencapai 50 hingga 60 orang. Potensi kerugian keuangan negara juga cukup besar,” ujarnya.
Selanjutnya, perkara KPU Kota Balikpapan terkait pengelolaan keuangan tahun anggaran 2019-2021, kemudian perkara pemanfaatan terminal bongkar muat pada Kaltim Kariangau Terminal (KKT) serta dugaan penyimpangan belanja Sekretariat DPRD Kota Balikpapan tahun anggaran 2017.
Dari lima perkara tersebut, kasus KPU Kota Balikpapan saat ini telah memasuki tahap penuntutan dengan satu terdakwa yang kini telah bergulir di pengadilan. Sementara empat perkara lainnya hingga kini masih menunggu hasil audit kerugian pemeriksaan keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunqan (BPKP).
Doni mengungkapkan bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi harus dilakukan dengan kehati-hatian. Penetapan tersangka kata dia, tidak bisa dilakukan sebelum unsur pidana terpenuhi termasuk hasil perhitungan kerugian negara serta terpenuhinya dua alat bukti.
“Penanganan kasus korupsi harus didukung dua alat bukti yang sah dan hasil perhitungan kerugian keuangan negara. Saat ini kita masih menunggu hasil perhitungan kerugiaannyq,” ungkap Doni.
Doni menegaskan komitmen jajarannya untuk menuntaskan setiap penanganan perkara secara profesional, meski dihadapkan pada tantangan teknis dan dinamika penyidikan. (*)
