GARVI.ID, BALIKPAPAN – Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika, pada Selasa (12/11/2024). Kegiatan ini berlangsung di Jalan Belibis III, Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan.
Dalam sambutannya, Hasanuddin yang akrab disapa Hamas menekankan pentingnya keterlibatan aktif masyarakat untuk memerangi penyalahgunaan narkotika. “Perda ini bukan hanya hukum tertulis, tetapi juga seruan bagi kita semua untuk bahu-membahu menjaga generasi muda dari ancaman narkoba,” ujar Hamas.
Hamas berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman warga tentang bahaya narkotika dan mendorong mereka untuk berperan lebih aktif dalam memberantas peredarannya. “Setiap dari kita punya tanggung jawab dalam menciptakan lingkungan yang aman dari pengaruh narkotika,” lanjutnya.
Perda No. 4 Tahun 2022 ini menetapkan langkah-langkah komprehensif, mulai dari upaya pencegahan hingga pemberian sanksi tegas bagi pelaku pelanggaran. Dalam pemaparannya, Hasanuddin juga menyoroti peran penting keluarga dan komunitas dalam mengawasi dan mendeteksi peredaran narkoba sejak dini. Ia menegaskan, “Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga sinergi kuat antara masyarakat dan aparat.”
Warga yang hadir tampak antusias mengikuti kegiatan tersebut, dan Hamas pun mengapresiasi dukungan serta respons positif masyarakat yang hadir. Ia mengajak semua pihak untuk memperkuat perlindungan di lingkungan masing-masing sebagai benteng dari ancaman narkotika.
Turut hadir Kepala BNN Kota Balikpapan, Risnoto, yang memberikan wawasan tambahan kepada warga terkait bahaya narkotika serta cara-cara pencegahan yang dapat diterapkan di lingkungan masyarakat. (*)
