GARVI.ID, BALIKPAPAN – Komisi I DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kalimantan Advocacy Center (KAC) untuk membahas mekanisme partisipasi lembaga bantuan hukum dalam pelaksanaan Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang disahkan pada Desember 2024 lalu. Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD, Danang Eko Susanto, beserta jajaran, dan berlangsung di ruang rapat DPRD Kota Balikpapan, Jumat (7/2/2025).
Dalam pertemuan tersebut, KAC mengajukan diskusi mengenai prosedur kerja sama antara lembaga bantuan hukum dengan DPRD dan pemerintah kota. Beberapa topik yang dibahas meliputi mekanisme akreditasi, skema kemitraan, serta akses pendanaan untuk mendukung program bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu.
Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Danang Eko Susanto, menegaskan pentingnya keterlibatan organisasi masyarakat sipil dalam implementasi Perda tersebut. “Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa semua pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil, dapat terlibat dalam program bantuan hukum ini,” ujar Danang.
Sementara itu, Andi Arif Agung, anggota Komisi I DPRD sekaligus Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), menambahkan bahwa Pemerintah Kota Balikpapan sedang menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait Perda Bantuan Hukum.
“Perwali ini akan mencakup petunjuk teknis yang mengatur prosedur keterlibatan lembaga bantuan hukum, termasuk mekanisme pendaftaran, akreditasi, serta skema pendanaan dan pelaporan bagi lembaga yang ingin berpartisipasi,” jelas H. Andi.
Pihak KAC menyambut baik langkah DPRD dalam membuka ruang diskusi terkait implementasi Perda ini. Mereka berharap agar pemerintah daerah dapat memberikan kepastian hukum dan dukungan yang jelas bagi organisasi-organisasi yang terlibat dalam advokasi bantuan hukum.
“Kami berharap pemerintah kota dapat memberikan panduan yang jelas mengenai proses kerja sama dan dukungan yang bisa kami terima untuk menjalankan program bantuan hukum ini,” ujar perwakilan dari KAC.
Dengan pembahasan ini, diharapkan program bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu dapat berjalan dengan lebih terstruktur dan efektif, memberikan akses keadilan yang lebih luas bagi warga Kota Balikpapan. (Adv/DPRD/BPP)
