GARVI.ID, BALIKPAPAN — Komisi III DPRD Kota Balikpapan turun langsung ke kawasan Ruko Bandar pada Senin (2/6/2025) untuk menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan reklamasi pantai tanpa izin di wilayah tersebut.
Sidak ini dipimpin Wakil Ketua Komisi III, Halili Adinegara, didampingi Sekretaris Komisi III, Ari Sanda, serta sejumlah anggota dewan seperti Haris, Syarifuddin Odang, Suwarni, Wahyulloh Bandung, Aguslimin, Puryadi, Muhammad Raja Siraj, dan Baharuddin Daeng Lalla. Turut hadir pula perwakilan dari Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) serta personel Satpol PP.
Halili menyampaikan, kehadiran pihaknya bertujuan memastikan kebenaran laporan yang menyebut adanya pelanggaran garis sempadan pantai dan aktivitas reklamasi tanpa dokumen resmi.
“Kami menerima laporan dari masyarakat soal reklamasi ilegal di kawasan ini. Karena itu, kami merasa perlu meninjau langsung ke lapangan,” jelas Halili.
Namun, pemilik ruko yang disorot, Atek, membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa lahan miliknya sudah bersertifikat dan tidak ada pelanggaran aturan dalam proses pembangunan.
“Saya ini orang awam. Selama lahannya bersertifikat, saya anggap aman. Lagi pula tidak ada bangunan di atas timbunan itu. Fungsinya hanya untuk menahan ombak, bukan untuk mendirikan bangunan baru,” ujar Atek.
Menurutnya, langkah penimbunan dilakukan semata untuk mencegah abrasi yang dikhawatirkan bisa menggerus fondasi bangunan utama di tepi pantai.
Meski demikian, Komisi III tetap akan menindaklanjuti kasus ini secara serius. DPRD berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam waktu dekat bersama instansi terkait, termasuk mantan lurah yang pernah bertugas di kawasan tersebut, guna mengurai status hukum lahan serta legalitas reklamasi yang dilakukan.
“RDP nanti penting untuk membuka semua dokumen dan penjelasan dari pihak terkait. Kami ingin semua jelas, agar masyarakat juga tidak bertanya-tanya,” tegas Halili.
Langkah ini dinilai penting sebagai bentuk pengawasan terhadap pemanfaatan ruang kota, terutama di kawasan pesisir yang rentan terhadap penyimpangan izin dan potensi kerusakan lingkungan. (Adv/DPRD/BPP)
