GARVI.ID, BALIKPAPAN – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan, Makta, memastikan bahwa proses rekapitulasi perolehan suara tingkat Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah berjalan dengan lancar dan sesuai prosedur. Meskipun terdapat beberapa kesalahan administratif dalam penulisan data, hal tersebut tidak memengaruhi hasil akhir penghitungan suara yang telah dilakukan.
“Memang ada beberapa kesalahan dalam penulisan administrasi, seperti jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan daftar pemilih pindahan. Namun, kesalahan tersebut tidak mengubah hasil perolehan suara,” ujar Makta saat ditemui di kantor KPU Balikpapan, Kamis (12/12/2024).
Proses rekapitulasi suara tingkat provinsi melibatkan sepuluh kabupaten dan kota di Kaltim, termasuk Balikpapan. Setiap data yang dihimpun kemudian dipresentasikan dalam sebuah sesi yang memakan waktu sekitar 30-40 menit. Setelah presentasi, data tersebut akan ditanggapi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan saksi dari masing-masing pasangan calon (Paslon). Paslon yang bersangkutan, yakni Paslon nomor urut 1, Isran Noor-Hadi Mulyadi, dan Paslon nomor urut 2, Rudy Mas’ud-Seno Aji, dapat mengajukan pertanyaan atau tanggapan terhadap data yang dipresentasikan.
Makta menjelaskan bahwa sebagian besar pertanyaan dari saksi dan Bawaslu berkaitan dengan masalah administrasi, seperti jumlah DPT dan DPTb. “Kami memiliki data yang lengkap dan terperinci, hingga tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS). Jadi, setiap pertanyaan terkait administrasi dapat kami jawab dengan jelas dan transparan,” ujarnya.
Selain itu, dalam proses rekapitulasi ini, terdapat saksi dari salah satu pasangan calon yang memilih untuk tidak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi. Meskipun demikian, Makta menegaskan bahwa hal tersebut tidak memengaruhi jalannya proses rekapitulasi. “Menurut regulasi yang berlaku, saksi paslon memiliki hak untuk tidak menandatangani berita acara jika mereka merasa keberatan. Namun, jika mereka memilih untuk tidak menandatangani, mereka wajib memberikan penjelasan tertulis mengenai alasan keberatan tersebut,” jelasnya.
Makta juga menambahkan bahwa meskipun ada perbedaan pendapat antara saksi dan KPU, pihaknya berkomitmen untuk menjaga integritas dan transparansi proses pemilu. “Kami memastikan bahwa setiap langkah dalam proses rekapitulasi ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Semua data yang disampaikan juga bersifat transparan, dan setiap tahapan pemilu dilaksanakan dengan akurat,” tegasnya.
Sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemilu, Makta menyatakan bahwa KPU Balikpapan terus berupaya untuk menjaga kualitas data dan akurasi informasi. “Kami tidak hanya fokus pada kecepatan rekapitulasi, tetapi juga pada keakuratan data yang kami sampaikan. Proses ini harus transparan agar masyarakat dapat memahami dan mengawasi dengan jelas,” ungkap Makta.
Secara keseluruhan, Makta memastikan bahwa meskipun ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dalam administrasi, proses rekapitulasi perolehan suara tingkat Provinsi Kaltim telah berlangsung dengan baik, sesuai dengan regulasi yang berlaku, dan tidak ada perubahan signifikan dalam hasil akhir penghitungan suara. (Adv/KPU)













