Manipulasi Pengadaan RPU, Polda Kaltim Tetapkan Tiga Tersangka dan Sita Rp7 Miliar

GARVI.ID. BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Rice Processing Unit (RPU) di Dinas Ketahanan Pangan Kutai Timur Tahun Anggaran 2024. Mereka adalah GP selaku Pejabat Pembuat Komitmen, DJ sebagai PPTK, serta BR yang bertindak sebagai penyedia.

Direktur Krimsus Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 37 saksi dari berbagai unsur, termasuk lima saksi ahli.

“Tim telah menuntaskan rangkaian pemeriksaan dan menemukan cukup bukti adanya penyimpangan dalam pengadaan mesin RPU tersebut,” ujar Bambang di Mapolda Kaltim, Rabu (3/12/2025).

Dalam proses penyidikan, polisi menyita sembilan ponsel, dua unit komputer, sejumlah dokumen, dan uang tunai Rp7 miliar yang disebut sebagai bagian dari penyelamatan keuangan negara.

“Dana yang berhasil kami amankan ini merupakan bagian dari nilai kerugian yang hendak dicegah,” ucap Bambang.

Penyidik mengungkap, proses pengadaan mulai menyimpang sejak Maret 2024 saat GP dan DJ melakukan kunjungan ke sebuah koperasi bersama BR dan perwakilan PT SIA. Dari pertemuan itu, BR kemudian menyiapkan desain RPU berkapasitas dua hingga tiga ton per jam berikut fasilitas pengering.

Pada April 2024, DJ memberitahu LN dari PT SIA bahwa anggaran Rp25 miliar telah disiapkan dan meminta dibuatkan berita acara survei serta standar satuan harga (SSH). Nilai SSH yang disusun perusahaan mencapai Rp24,99 miliar dan langsung ditandatangani DJ. Menurut penyidik, dokumen tersebut disusun tanpa survei dan hanya berdasarkan data dari penyedia.

Proses manipulasi berlanjut ketika BR meminta LN mengunggah 18 item RPU ke e-katalog sesuai SSH pada 14 Mei 2024. DJ juga meminta dokumen pembanding harga dari perusahaan lain, namun penyidik menemukan arahan agar harga pembanding tidak jauh dari nilai Rp25 miliar sehingga harga PT SIA menjadi acuan.

Bambang menuturkan, rangkaian perjalanan dinas ke luar negeri pada akhir Juni hingga awal Juli 2024 memperlihatkan adanya koordinasi intensif antar pihak. “Perjalanan itu dilakukan untuk melihat pabrik tempat mesin RPU diproduksi,” jelasnya.

Pada Agustus 2024, BR memesan 28 item komponen senilai Rp2,13 miliar. Dua bulan kemudian, ia membuat kesepakatan dengan penyedia lokal untuk merakit komponen pendukung dan mengeluarkan uang muka. Sementara itu, GP menyusun Kerangka Acuan Kerja hanya dengan menyalin dokumen persiapan anggaran tanpa mengacu pada standar teknis seperti SNI, TKDN, PDN, maupun garansi pabrikan.

Tanggal 3 Desember 2024, DJ menandatangani berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan dan menyatakan proyek selesai 100 persen, meski barang masih dalam peti dan belum terpasang di lokasi.

“Dalam dokumen disebut selesai penuh, namun kenyataan di lapangan barang bahkan belum dibuka,” tegas Bambang.

Penyidik menyebut GP menjadi aktor utama yang mengarahkan proses pengadaan kepada satu penyedia, membuat spesifikasi tanpa survei, serta menerima pekerjaan yang belum terpasang sebagai telah selesai.

DJ disebut ikut memperlancar proses dengan menyusun dokumen survei yang tidak pernah dilakukan dan membuat dokumen pembayaran untuk pekerjaan yang belum rampung.

BR selaku penyedia diduga aktif memasok dokumen teknis guna mengarahkan proses administrasi. Ia juga menyediakan tautan e-katalog, sampel spesifikasi, hingga mengirim barang yang tidak sesuai dokumen pengadaan.

Ketiga tersangka dijerat UU Tipikor dan Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup. Kerugian negara dalam proyek dengan pagu awal Rp20 miliar dan naik menjadi Rp24,9 miliar itu ditaksir mencapai Rp10,8 miliar.

“Kami menemukan kerugian negara sebesar Rp10,8 miliar berdasarkan hasil pemeriksaan sementara,” kata Bambang.

Ia memastikan penyidikan tidak berhenti pada tiga tersangka yang sudah ditetapkan.

“Kasus ini masih kami kembangkan. Ada pihak-pihak lain yang sedang diperiksa dan akan kami sampaikan bila sudah cukup bukti,” tuturnya. (*)