GARVI.ID, BALIKPAPAN — Polisi menetapkan tiga narapidana sebagai tersangka dalam kasus kematian Muhammad Husin (40), warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Balikpapan, yang meninggal dunia pada 30 September 2026.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial I, R, dan D. Mereka diduga terlibat dalam perkelahian dengan korban sebelum Husin meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, AKP Agus Fitriadi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara.
“Sudah dilakukan gelar perkara dan ditetapkan tiga tersangka dalam kasus ini,” kata Agus, Sabtu (24/10/2026).
Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan, IPTU Iskandar Ilham, membenarkan bahwa ketiga tersangka merupakan sesama narapidana yang terlibat perkelahian dengan korban.
Menurut Iskandar, perselisihan diduga bermula dari kesalahpahaman. Husin diketahui merupakan narapidana pindahan yang baru berada di lapas tersebut.
“Korban merupakan napi pindahan. Kemungkinan ada kesalahpahaman yang memicu cekcok hingga berujung penganiayaan,” ujarnya.
Iskandar juga menyebut penetapan ketiga tersangka mengarah pada dugaan keterlibatan sesama narapidana dalam peristiwa tersebut. Namun, kesimpulan mengenai ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan.
Dalam perkara ini, tersangka I dijerat Pasal 466 ayat (1), sedangkan tersangka R dan D dikenakan Pasal 262 ayat (4).
Perkelahian Terjadi Dua Kali
Sebelumnya, Wakapolresta Balikpapan, AKBP Fauzan Arianto, memaparkan kronologi awal kasus tersebut dalam konferensi pers pada Rabu (7/10/2026).
Berdasarkan keterangan saksi yang dihimpun polisi, korban diduga terlibat perselisihan dan perkelahian dengan sejumlah warga binaan lain di Sel B7, Blok B1, Lapas Kelas IIA Balikpapan. Peristiwa itu dilaporkan terjadi dua kali dalam rentang 29–30 September 2026.
Dalam perkelahian tersebut, korban diduga mengalami benturan dan kekerasan fisik, termasuk pukulan serta injakan di bagian kepala.
“Keterangan saksi menyebut korban mengalami benturan, pukulan, dan injakan di bagian kepala. Kondisinya kemudian terus melemah di tempat tidur sebelum dievakuasi petugas medis lapas ke RSKD Balikpapan,” kata Fauzan.
Korban kemudian dinyatakan meninggal dunia pada 30 September 2026 dini hari.
Ditemukan Lebih dari Tujuh Luka
Hasil pemeriksaan forensik terhadap jasad Husin menunjukkan adanya lebih dari tujuh luka yang didominasi tanda kekerasan benda tumpul.
Dokter Forensik RSKD Balikpapan, dr. Heryadi Bawono Putro, menjelaskan luka ditemukan di sejumlah bagian tubuh korban, antara lain kelopak mata kanan, daun telinga kiri, belakang telinga kiri, serta kedua anggota gerak atas. Pemeriksaan juga menemukan luka robek di pelipis kanan dan sejumlah luka lecet pada wajah.
“Ditemukan luka memar di kelopak mata kanan, daun telinga kiri, belakang telinga kiri, serta pada anggota gerak atas kanan dan kiri. Ada pula luka robek di pelipis kanan dan beberapa luka lecet di wajah,” terang Heryadi.
Pemeriksaan dalam melalui autopsi juga menemukan resapan darah pada bagian dalam kulit kepala belakang sisi kiri. Temuan tersebut mengindikasikan adanya kekerasan saat korban masih hidup.
Selain itu, ditemukan perdarahan pada selaput otak dengan volume total sekitar 110 cc. Menurut Heryadi, perdarahan di kepala dengan volume tersebut dapat berakibat fatal.
“Terjadi perdarahan pada selaput lunak dan keras otak dengan total mencapai 110 cc. Secara medis, perdarahan di kepala melebihi 100 cc bersifat sangat fatal,” jelasnya.
Heryadi menyimpulkan kematian Husin disebabkan trauma akibat kekerasan benda tumpul pada kepala yang memicu pecahnya pembuluh darah dan mengganggu pasokan oksigen. (/*)
