GARVI.ID, BALIKPAPAN – Unit Reserse Narkoba Polsek Balikpapan Barat membekuk dua orang yang diduga kuat menjadi pengedar narkoba. Mereka adalah MJ (31) dan OKY (39), warga Samboja, Kukar. Keduanya ditangkap saat berada di sebuah apartemen kawasan Balikpapan Selatan, Sabtu (13/9/2025) dini hari.
Kanit Reserse Narkoba Polsek Balikpapan Barat, IPDA Hendik Winarto menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat soal adanya transaksi narkoba di apartemen tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan MJ lebih dulu. Saat digeledah, petugas menemukan tiga butir ekstasi yang disimpan di bungkus rokok,” terang Hendik, Rabu (24/9/2025).
MJ kemudian mengaku mendapat barang itu dari OKY dengan harga Rp2,1 juta. Berbekal keterangan tersebut, polisi bergerak menuju kamar apartemen tempat OKY berada.
Benar saja, dari tas hitam milik perempuan itu, polisi menemukan 66 butir ekstasi dan sabu seberat 28,43 gram. Tak hanya itu, uang tunai Rp1,5 juta serta perlengkapan lain seperti timbangan digital, sendok takar, dan plastik klip juga ikut diamankan.
“OKY mengaku mendapatkan narkoba itu dari seorang pria berinisial H di Samarinda. Saat ini, H masih dalam pengejaran,” jelas Hendik.
Atas perbuatannya, MJ dan OKY resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Keduanya sudah kami tahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Hendik. (*)








