GARVI.ID, BALIKPAPAN – Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Pertamina di Balikpapan hingga pekan kedua Oktober 2026 belum dibayarkan. Padahal, program relaksasi penghapusan denda PBB yang diberikan Pemerintah Kota Balikpapan telah berakhir pada 30 September lalu.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Irfan Taufik, membenarkan belum adanya pembayaran dari Pertamina hingga Senin (12/10/2026).
“Ya, terserah mereka mau bayar atau tidak, itu hak mereka. Jika mereka nantinya mau membayar dengan dendanya sekaligus, tidak ada masalah. Jadi, memang sampai hari ini belum ada pembayaran,” ujar Irfan.
Irfan belum dapat menyebutkan secara pasti nilai tunggakan PBB Pertamina. Ia mengatakan perlu memeriksa kembali data administrasi untuk memastikan nominal kewajiban yang belum dibayarkan perusahaan tersebut.
Program relaksasi penghapusan denda PBB yang berlangsung pada 1–30 September 2026 sebelumnya memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban dengan keringanan denda sesuai ketentuan program.
Namun, setelah masa relaksasi berakhir, wajib pajak yang masih menunggak kembali dikenai sanksi administrasi sesuai aturan yang berlaku.
Irfan menyebut denda keterlambatan sebesar 1 persen per bulan dari nilai pokok tunggakan. Dengan demikian, kewajiban yang harus diselesaikan dapat bertambah selama tunggakan belum dilunasi.
Di tengah belum adanya pembayaran tersebut, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak Pertamina di Balikpapan untuk meminta penjelasan mengenai status pembayaran PBB perusahaan. Namun, hingga berita ini ditulis, pihak Pertamina belum memberikan tanggapan.
Sementara itu, pemerintah kota masih perlu memastikan besaran tunggakan Pertamina, termasuk periode pajak yang belum dibayarkan. Data tersebut penting untuk mengetahui nilai kewajiban yang harus diselesaikan serta perkembangan proses penagihannya.
Persoalan ini menjadi perhatian dalam upaya Pemerintah Kota Balikpapan mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Kepastian pembayaran dan transparansi penagihan diperlukan agar kewajiban perpajakan dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. (/*)









