Pembangunan TPS Pasar Sepinggan Capai 74 Persen, 97 Petak Disiapkan untuk Pedagang Korban Kebakaran

GARVI.ID, BALIKPAPAN – Pembangunan Tempat Penampungan Sementara (TPS) di Pasar Sepinggan, Kota Balikpapan, yang diperuntukkan bagi pedagang terdampak kebakaran terus dikebut. Hingga Senin (14/9/2026), progres pembangunan telah mencapai 74 persen.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Balikpapan, Haemusri Umar, mengatakan TPS tersebut disiapkan sebagai tempat berjualan kembali bagi pedagang yang kehilangan lapak akibat kebakaran Pasar Sepinggan.

Dari 250 pedagang yang terdampak kebakaran, hasil verifikasi pemerintah daerah menetapkan sebanyak 119 pedagang sebagai korban yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan fasilitas penampungan.

“Awalnya ada sekitar 250 pedagang yang terdampak kebakaran. Setelah dilakukan verifikasi, terdapat 119 pedagang yang masuk sebagai korban terdampak,” kata Haemusri saat ditemui, Senin (14/9/2026).

Dari jumlah tersebut, penanganannya dibagi dalam dua kategori, yakni pemeliharaan dan pembangunan. Khusus kategori pembangunan, pemerintah menyiapkan 97 petak kios yang diperuntukkan bagi pedagang korban kebakaran.

Haemusri menjelaskan, pemerintah juga menetapkan sejumlah persyaratan bagi pedagang yang akan menempati petak kios tersebut. Terdapat tiga indikator yang harus dipenuhi, yakni memiliki Surat Izin Pemanfaatan Tempat Berjualan (SIPTB), masih aktif berjualan, dan tidak memiliki tunggakan retribusi.

“Untuk pedagang korban kebakaran yang akan menempati petak yang dibangun pemerintah, ada tiga hal yang harus diperhatikan, yaitu memiliki SIPTB, masih aktif berjualan, dan bebas retribusi,” jelasnya.

Sementara dari sisi pengerjaan fisik, pembangunan TPS dimulai pada 14 Agustus 2026 dengan masa kontrak selama 90 hari kerja.

Haemusri menyebut capaian pembangunan saat ini sudah berada di angka 74 persen. Progres tersebut bahkan dinilai lebih cepat dibandingkan target dalam kontrak pekerjaan.

“Kontrak pekerjaan dimulai 14 Agustus. Sampai 14 September ini progres fisiknya sudah mencapai 74 persen. Deviasinya juga positif, sekitar 50 persen, dengan masa kontrak 90 hari kerja,” ujarnya.

Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Perdagangan terus memantau pengerjaan TPS tersebut agar dapat segera digunakan oleh pedagang korban kebakaran sesuai peruntukannya.

Pembangunan fasilitas sementara ini diharapkan dapat membantu pedagang kembali menjalankan aktivitas perdagangan setelah kehilangan tempat berjualan akibat kebakaran. (Adv/Diskominfo/Bpp)