GARVI.ID, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, melakukan penyegelan terhadap proyek pembangunan Green Valley II. Langkah ini diambil setelah temuan dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan bersama dengan DPRD Kota Balikpapan.
“Manajemen Green Valley II telah melakukan penataan lahan dan pembangunan konstruksi tanpa melengkapi perizinan yang sesuai dengan ketentuan daerah,” ungkap Yosep Gunawan, Kepala Bidang Penindakan Satpol PP Balikpapan, Jumat (17/1/2024).
Ia menjelaskan, perizinan yang belum dipenuhi termasuk izin lingkungan, persetujuan lingkungan, set plan, PBG, hingga SLF. Meskipun begitu, proyek pembangunan sudah berlangsung. Penyegelan ini pun dilakukan karena proyek tersebut dinilai dapat merugikan lingkungan.
“Kami menilai kegiatan ini berdampak negatif terhadap lingkungan, yang menjadi dasar dari penindakan sesuai dengan Perda 10 Tahun 2017 dan Perda 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum,” lanjut Yosep.
Pemerintah Kota Balikpapan, melalui Satpol PP, menghentikan sementara kegiatan pembangunan tersebut hingga perizinan yang diperlukan dilengkapi. “Pihak manajemen Green Valley II harus segera mengurus perizinan yang belum lengkap, terutama yang berkaitan dengan dampak lingkungan,” tegas Yosep.
Selain itu, pihak manajemen juga diminta untuk segera membuat pernyataan terkait pengendalian dampak lingkungan dan bertanggung jawab atas kerusakan atau kerugian yang ditimbulkan akibat proyek tersebut. Pemerintah Kota Balikpapan memberikan pengecualian untuk kegiatan yang berkaitan dengan pengendalian dampak lingkungan yang harus segera dilaksanakan.
Dengan langkah ini, Pemerintah Kota Balikpapan berharap dapat menegakkan aturan dan menjaga keseimbangan pembangunan yang ramah lingkungan. (*)
