GARVI.ID, PPU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) terus mengupayakan percepatan realisasi pembangunan infrastruktur melalui rapat pengendalian yang digelar di Aula Lantai III Kantor Bupati PPU, Rabu (13/11/2024).
Rapat ini dihadiri oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Sodikin, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Muhajir, serta seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab PPU.
Realisasi Anggaran Masih Rendah
Muhajir menyebutkan bahwa hingga saat ini realisasi keuangan di PPU baru mencapai sekitar 60 persen, sementara realisasi fisik sebagian besar sudah cukup tinggi. Terdapat 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari total 35 OPD yang menjadi sorotan karena progres realisasi anggarannya masih minim.
“Tadi ada 10 OPD yang kami cermati lebih detail. Secara fisik, pengerjaan proyek sudah berjalan, tetapi pencairan anggarannya masih tertunda,” ungkap Muhajir.
Salah satu contoh adalah Dinas Kesehatan (Dinkes) yang sedang mengerjakan sejumlah proyek infrastruktur, termasuk pembangunan dua puskesmas yang masih mengalami deviasi tinggi.
“Kami mendorong agar pekerjaan ini segera dikejar, supaya target realisasi bisa tercapai,” ujarnya.
Tantangan dalam Pembangunan
Muhajir juga menyoroti kendala yang dihadapi dalam pembangunan infrastruktur, termasuk sulitnya mendapatkan material akibat tingginya permintaan untuk proyek Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Material seperti agregat harus didatangkan dari Palu, dan jumlah pekerja di lapangan juga terbatas karena banyaknya pekerjaan fisik menjelang akhir tahun,” jelasnya.
Selain itu, realisasi anggaran Dinas Perhubungan (Dishub) menjadi yang terendah di antara OPD lainnya. Meski begitu, progres pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) dilaporkan sudah memasuki tahap akhir, dengan material siap dipasang.
“Realisasi Dishub masih rendah, tetapi kami sudah mendapatkan laporan bahwa proses pemasangan PJU segera dimulai,” katanya.
Dorongan untuk Mencapai Target 95 Persen
Untuk mengejar target realisasi anggaran sebesar 95 persen pada akhir tahun, BKAD telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur batas waktu pengajuan pencairan Pembayaran Langsung (LS) hingga 20 Desember 2024.
“Jika SKPD tidak mengajukan pencairan LS hingga batas waktu yang ditetapkan, anggaran tersebut tidak akan dibayarkan dan menjadi utang tahun berikutnya,” tegas Muhajir.
Ia mengimbau seluruh SKPD untuk segera mempercepat progres pekerjaan dan pencairan anggaran agar tidak menimbulkan utang dan mencapai target serapan anggaran sesuai rencana.
“Kami sudah menghitung dan memanggil seluruh SKPD untuk merekonsiliasi belanja hingga 30 Desember 2024,” pungkasnya. (Adv/PPU)











