GARVI.ID, BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan terus berkomitmen menciptakan iklim investasi yang kondusif sekaligus memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha yang ingin menanamkan modal di kota ini. Namun demikian, seluruh kegiatan usaha tetap harus mematuhi aturan dan melengkapi perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, menyampaikan bahwa pemerintah daerah pada prinsipnya mendukung aktivitas investasi selama seluruh prosesnya berjalan sesuai regulasi.
Hal tersebut disampaikan Rahmad saat menanggapi aktivitas pembersihan lahan di lokasi rencana pembangunan Plaza 88 yang berada di Balikpapan Selatan. Ia mengaku akan terlebih dahulu memastikan status perizinan proyek tersebut.
“Saya belum mengetahui secara pasti. Nanti akan saya cek kembali dan tanyakan bagaimana status perizinannya, apakah masih dalam proses atau seperti apa,” ujar Rahmad, Selasa (10/3/2026).
Menurutnya, apabila kegiatan yang dilakukan masih sebatas pembersihan lahan atau land clearing, hal tersebut pada prinsipnya tidak menjadi persoalan selama belum ada aktivitas pembangunan fisik di lokasi.
“Kalau perizinannya masih berproses dan hanya sebatas land clearing atau pembersihan lahan, pada prinsipnya tidak masalah. Yang penting jangan membangun dulu,” jelasnya.
Rahmad menegaskan, Pemerintah Kota Balikpapan berupaya memberikan kemudahan bagi para investor yang ingin mengembangkan usaha di daerah tersebut. Upaya ini dilakukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus membuka peluang usaha dan lapangan kerja bagi masyarakat.
“Kita berkomitmen mempermudah orang untuk berusaha, tentu dengan syarat dan ketentuan yang harus dilengkapi. Jangan sampai orang yang ingin berinvestasi justru dibuat sulit,” katanya.
Meski demikian, Rahmad mengingatkan bahwa setiap kegiatan pembangunan harus tetap mengikuti prosedur perizinan yang berlaku. Apabila ditemukan aktivitas pembangunan tanpa izin yang lengkap, maka hal tersebut tidak diperbolehkan dan dapat dikenakan sanksi sesuai regulasi.
“Kalau belum ada izin lalu langsung membangun, itu tidak boleh. Tapi kalau hanya pembersihan lahan sambil proses perizinan berjalan, itu masih bisa dimaklumi,” tegasnya.
Pemerintah Kota Balikpapan juga memastikan bahwa setiap proses investasi yang berjalan di wilayahnya akan tetap dikawal agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta memberikan manfaat bagi pembangunan daerah. (Adv/Diskominfo/Bpp)








