Pemkot Balikpapan Larang Komersialisasi Buku dan Seragam di Sekolah Negeri

GARVI.ID, BALIKPAPAN – Masalah penjualan buku paket di sekolah-sekolah negeri masih menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan. Untuk mengatasi polemik ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Balikpapan kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang menegaskan larangan komersialisasi di lingkungan sekolah.

Kepala Disdikbud Balikpapan, Irvan Taufik, menyampaikan bahwa surat edaran ini rutin dikeluarkan setiap awal tahun ajaran baru, ditujukan kepada seluruh sekolah tingkat SD dan SMP di Balikpapan. SE tersebut bertujuan untuk mencegah sekolah-sekolah negeri menjual buku pelajaran, Lembar Kerja Siswa (LKS), serta seragam kepada murid.

“Setiap awal tahun ajaran, kami mengeluarkan surat edaran yang melarang praktik jual beli buku di sekolah negeri. Saat ini, buku LKS sudah tidak ada lagi di sekolah-sekolah negeri di Balikpapan,” ujar Irvan dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (11/9/2024).

Selain larangan penjualan buku, Pemkot Balikpapan juga menggratiskan seragam dan atribut sekolah bagi murid baru. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban orang tua murid dan memastikan tidak ada komersialisasi di sekolah negeri.

“Kami juga menegaskan bahwa seragam sekolah dan atributnya tidak boleh diperjualbelikan. Seragam untuk murid baru sudah disediakan secara gratis. Dengan demikian, tidak ada transaksi yang terjadi di sekolah negeri terkait buku atau seragam,” tegas Irvan.

Irvan menambahkan, jika masih ditemukan sekolah negeri yang melanggar ketentuan ini, pihak Disdikbud akan memanggil dan memberikan teguran kepada sekolah yang bersangkutan. Larangan ini berlaku secara tegas di seluruh sekolah negeri, mulai dari tingkat SD hingga SMP.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi sekolah swasta, karena sekolah swasta memang beroperasi dengan orientasi bisnis. “Untuk sekolah swasta, mereka memiliki kebijakan sendiri karena orientasi mereka berbeda dengan sekolah negeri,” jelas Irvan.

Dengan adanya surat edaran ini, Pemkot Balikpapan berharap agar semua sekolah negeri mematuhi aturan dan tidak membebani orang tua dengan biaya tambahan untuk membeli buku dan seragam. (Adv/Diskominfo)