GARVI.ID, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.14.1/476/E/SETDA tentang pengibaran Bendera Negara setengah tiang dan penetapan Hari Berkabung Nasional. Edaran tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut atas Surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tertanggal 2 Maret 2026.
Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk penghormatan atas wafatnya Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia, Try Sutrisno, yang meninggal dunia pada Senin (2/3/2026) di Jakarta.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa Bendera Merah Putih dikibarkan setengah tiang selama tiga hari berturut-turut, terhitung mulai 2 hingga 4 Maret 2026. Periode tersebut sekaligus ditetapkan sebagai Hari Berkabung Nasional.
“Dalam rangka memberikan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada Jenderal TNI (Purn.) Try Sutrisno, Wakil Presiden Republik Indonesia ke-6 yang telah wafat pada tanggal 2 Maret 2026 di Jakarta, dimohon untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang selama tiga hari berturut-turut,” kata Rahmad melalui surat edarannya, Senin (2/3/2026).
Pemkot Balikpapan menginstruksikan seluruh perangkat daerah, instansi vertikal, BUMN, BUMD, lembaga pendidikan, serta masyarakat untuk melaksanakan ketentuan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta ketentuan keprotokolan pemerintah.
Try Sutrisno mengembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto pada pukul 06.58 WIB. Almarhum wafat dalam usia 90 tahun. Semasa hidupnya, ia menjabat sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia periode 1993–1998, mendampingi Presiden Soeharto.
Berdasarkan informasi yang beredar, jenazah rencananya akan dishalatkan di Masjid Sunda Kelapa sebelum dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata pada hari yang sama.
Pemkot Balikpapan juga mengajak masyarakat untuk menjadikan momentum Hari Berkabung Nasional sebagai bentuk penghormatan atas jasa dan pengabdian almarhum kepada bangsa dan negara.
“Melalui penetapan Hari Berkabung Nasional ini, kami mengajak seluruh masyarakat Balikpapan untuk bersama-sama memberikan penghormatan terakhir serta mendoakan almarhum,” lanjut Rahmad.
Dengan diterbitkannya surat ini, Pemerintah Kota Balikpapan berharap pelaksanaan pengibaran bendera setengah tiang dapat berjalan tertib dan khidmat sebagai simbol duka cita nasional. (Adv/Diskominfo/Bpp)
