GARVI.ID, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan telah mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Jika disetujui, UMK Balikpapan akan meningkat menjadi Rp 3.701.508 dari Rp 3.475.595 pada tahun 2024.
Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, menegaskan bahwa perusahaan di Balikpapan wajib mematuhi aturan UMK yang berlaku. Ia memperingatkan akan ada tindakan tegas bagi pelanggaran terkait.
“Perusahaan harus membayar karyawan sesuai UMK. Jika ada pelanggaran, kami tidak akan segan memberikan teguran,” ujar Rahmad, Selasa (17/12/2024).
Rekomendasi kenaikan ini, menurut Rahmad, telah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Prosesnya mengacu pada arahan Presiden dan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
“Rekomendasi kenaikan 6,5 persen ini mengikuti arahan dari pusat. Kami berusaha menyelaraskan kebijakan nasional dengan kondisi daerah,” jelasnya.
Meski demikian, ia menyadari bahwa tidak semua pihak akan sepakat dengan besaran kenaikan tersebut. Namun, Rahmad menegaskan kebijakan ini sudah sesuai aturan.
“Kami memahami tidak semua akan puas. Namun, keputusan ini diambil berdasarkan instruksi pemerintah pusat dan situasi yang ada,” tambahnya.
Rahmad juga membuka peluang untuk mengevaluasi UMK di masa mendatang jika masih dirasa belum mencukupi kebutuhan pekerja. Langkah ini, katanya, bertujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi di Balikpapan.
Rekomendasi kenaikan UMK ini kini menunggu persetujuan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Rahmad memastikan Pemkot akan mengawasi implementasi kebijakan tersebut untuk menjamin hak-hak pekerja terpenuhi dengan baik. (*)
