GARVI.ID, BALIKPAPAN – Subdit Kejahatan dan Kekerasan Ditreskrimum Polda Kaltim mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada Jum’at (17/11) kemarin di sebuah tempat pencucian motor di Jalan Mayjen Sutoyo, Gunung Malang.
Dari pengungkapan kasus ini, personel Subdit Jatanras menangkap pelaku pencurian Tomi Setiawan dan mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Xeon curian, yang belum sempat dijual.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim Kompol Khairul Basyar melalui Ps Kanit 1 Subdit 3 AKP Agus Setiawan menjelaskan, Tomi merupakan residivis sejumlah tindak pidana, mulai dari pencurian handphone, pencurian motor hingga penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Sebelum melancarkan aksinya, Tomi ini berkeliling di sekitar Jalan Mayjen Sutoyo. Sekitar jam 03.00 dinihari, Tomi melihat ada motor yang terparkir di sebuah tempat pencucian motor.
Tomi lalu menghampiri lokasi tersebut. Melihat sang pemilik sedang tidur, Tomi bergegas mengambil kunci motor yang diletakkan di sebuah meja.”Tersangka lalu mengambil kunci tersebut, menghidupkan mesin motor dan kabur,” kata Agus.
Polisi akhirnya menangkap Tomi di rumahnya pekan lalu dengan barang bukti satu unit motor curian yang belum sempat dijual. Video penangkapan Tomi bahkan sempat viral di media sosial. Di mana Tomi, yang tengah tertidur pulas tiba-tiba mendapat kejutan ucapan selamat ulang tahun.
Rupanya, ucapan selamat itu berasal dari personel Subdit Jatanras Polda Kaltim. Tomi yang tengah dalam kondisi setengah sadar lalu digelandang menuju Mapolda Kaltim. Polisi menjerat Tomi dengan pasal 363 KUHP. *red












