GARVI.ID, JAKARTA – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang berlangsung bertahun-tahun tanpa kejelasan kembali menjadi sorotan. Proses penyidikan yang berjalan terlalu lama dinilai berpotensi mengganggu prinsip kepastian hukum bagi pihak yang terlibat dalam perkara.
Pakar hukum pidana, Chairul Huda, menilai suatu perkara seharusnya segera memperoleh kejelasan status hukum agar tidak menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan.
Menurutnya, aparat penegak hukum perlu mengambil keputusan yang tegas berdasarkan alat bukti yang dimiliki. Jika bukti tidak memadai, perkara seharusnya dihentikan. Sebaliknya, bila unsur pembuktian telah terpenuhi, proses hukum perlu segera dilanjutkan ke pengadilan.
“Perkara harus segera memperoleh kepastian hukum. Jika alat buktinya tidak cukup, hentikan. Tetapi jika bukti telah memenuhi syarat, maka segera dibawa ke pengadilan,” ujar Chairul Huda saat ditemui di Jakarta.
Ia menilai perkara yang berlarut hingga lima sampai delapan tahun pada tahap penyidikan dapat menjadi pertanda adanya kendala dalam pemenuhan alat bukti.
Menurutnya, lembaga penegak hukum perlu mengambil sikap yang jelas daripada membiarkan status seseorang menggantung dalam waktu yang panjang.
Sebagai perbandingan, ia menyinggung aturan di Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang mengatur batas waktu penanganan perkara agar proses hukum tidak berlangsung tanpa kepastian.
“Dalam aturan KPK ada pembatasan waktu. Jika penanganan perkara tidak menunjukkan perkembangan dalam kurun waktu tertentu, semestinya ada langkah evaluasi, termasuk kemungkinan penghentian perkara,” katanya.
Selain lamanya proses penyidikan, Chairul Huda juga menyoroti perbedaan antara narasi yang berkembang pada awal pengungkapan kasus dengan fakta yang kemudian muncul di persidangan.
Ia mencontohkan kasus yang sempat ramai disebut sebagai dugaan “oplosan BBM Pertamina”. Menurutnya, setelah perkara memasuki persidangan, substansi yang muncul justru berbeda dari isu awal yang berkembang di ruang publik.
“Saat perkara masuk ke persidangan, substansinya ternyata bergeser pada persoalan lain, seperti urusan penyewaan terminal BBM maupun kapal tanker,” ujarnya.
Menurut dia, kondisi semacam itu berisiko menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat, bahkan dapat memengaruhi citra seseorang sebelum proses pembuktian selesai dilakukan di pengadilan.
Ia juga menyoroti sejumlah perkara yang melibatkan pejabat maupun mantan pejabat publik, termasuk mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.
Dalam perkara yang berkaitan dengan kebijakan, Chairul Huda mengingatkan agar penegak hukum mampu membedakan batas antara pelaksanaan kebijakan dan unsur pidana.
“Yang perlu dicermati adalah apakah persoalan tersebut murni pelanggaran hukum atau berkaitan dengan kebijakan yang dijalankan. Jangan sampai dua hal itu dicampuradukkan,” pungkasnya. (/ba)









