Penyusunan Sistem Kerja di Setda PPU: Implementasi Penyederhanaan Birokrasi

GARVI.ID, PPU – Organisasi dan Tatalaksana (Ortal) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar ekspose penyusunan sistem kerja yang dihadiri oleh perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada Rabu (16/10/2024).

Asisten III Administrasi Umum Setdakab PPU, Ainie, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri PAN RB Nomor 7 Tahun 2022. Peraturan tersebut berkaitan dengan sistem kerja di instansi pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi, dengan harapan penyesuaian sistem kerja dapat terwujud bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab PPU.

“Penerapan sistem kerja ini diharapkan dapat memberikan dampak signifikan terhadap pegawai ASN, khususnya dalam menjalankan arahan terkait penyederhanaan birokrasi,” ujar Ainie.

Penerapan Penyederhanaan Birokrasi

Ainie menjelaskan perlunya perubahan melalui berbagai strategi dalam mengkomunikasikan kebijakan yang ada. Kebijakan ini diharapkan dapat membawa perubahan sistemik dalam berbagai aspek birokrasi. Misalnya, dalam aspek kelembagaan, penyederhanaan birokrasi menuntut adanya pembaruan struktur birokrasi yang lebih ramping dan fleksibel.

Aspek Sumber Daya Manusia (SDM) juga akan terdampak, terutama dalam peralihan jabatan dari jabatan administrasi ke jabatan fungsional. Selain itu, perubahan pola kerja dan komunikasi juga diperlukan untuk membangun budaya kerja berbasis kolektivitas dan meningkatkan kerja sama antar unit kerja.

“Penyesuaian sistem kerja ini bertujuan mendorong terwujudnya organisasi yang fleksibel, berorientasi pada hasil, serta mengedepankan profesionalitas, transparansi, dan kompetensi,” lanjut Ainie.

Ainie juga menekankan pentingnya kolaborasi antara unit organisasi untuk mendukung optimalisasi penerapan sistem kerja, yang diharapkan dapat menciptakan output yang akuntabel. Ia mengingatkan bahwa pemahaman menyeluruh tentang mekanisme kerja setelah penyederhanaan birokrasi sangat penting agar ASN dapat mengimplementasikannya sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2024.

“Dengan adanya pedoman ini, diharapkan dapat tercipta keseragaman instrumen bagi ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsi unit Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” tambahnya.

Ainie menegaskan bahwa setelah penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan, Pemkab PPU akan terus berupaya mencapai penyederhanaan birokrasi yang lebih efektif. (Adv/PPU)