Perangi Judi Online, Wali Kota Balikpapan Tegaskan Sanksi Berat bagi ASN

GARVI.ID, BALIKPAPAN – Pemerintah semakin serius menindak maraknya praktik judi online. Di Balikpapan, kota penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN), Wali Kota Rahmad Mas’ud mengeluarkan peringatan keras kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak terlibat dalam perjudian.

“Aturannya sudah jelas. Jika ada yang melanggar, kita tindak sesuai ketentuan,” ujar Rahmad Mas’ud pada Senin (1/7/2024).

Ia menekankan bahwa ASN yang terbukti berjudi online akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan regulasi lainnya, termasuk pemecatan.Rahmad juga menyoroti pentingnya langkah pencegahan. “Upaya preventif sangat penting untuk mengantisipasi atau mencegah pelanggaran,” tegasnya.

Ia mengimbau seluruh masyarakat Balikpapan, bukan hanya ASN, untuk menjauhi judi online. “Judi tidak membawa kebaikan, tidak ada manfaatnya untuk hidup kita,” tambahnya.

Menurut Rahmad, judi online merugikan pelakunya serta berdampak buruk pada lingkungan sosial dan ekonomi, menyebabkan masalah keuangan, ketergantungan, dan gangguan dalam kehidupan pribadi maupun profesional. “Kita semua harus sadar akan bahaya judi online,” ujarnya.

Terkait wacana razia telepon seluler untuk memberantas judi online, Rahmad menyatakan bahwa langkah tersebut harus dipertimbangkan dengan matang karena menyangkut privasi individu. “Razia itu tugas polisi. Intinya, jangan berjudi,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa pencegahan juga harus melibatkan edukasi dan sosialisasi mengenai bahaya judi online.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya telah membentuk satuan tugas khusus untuk memberantas judi online, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani masalah ini. Satgas ini bertugas memantau, mengidentifikasi, dan menindak situs-situs judi online yang beroperasi di Indonesia. Di tingkat daerah, Wali Kota Balikpapan mendukung penuh upaya ini dan berkomitmen menegakkan aturan dengan tegas.

Rahmad juga menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam memberantas judi online. “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dibutuhkan kerjasama yang kuat antara semua pihak untuk mengatasi masalah ini,” ujarnya.

Ia juga mendorong masyarakat untuk melaporkan aktivitas judi online yang mereka ketahui kepada pihak berwenang.

Sebagai bagian dari upaya preventif, pemerintah kota akan meningkatkan kampanye anti-judi online melalui berbagai media, termasuk media sosial, seminar, dan kegiatan komunitas. “Kami ingin memastikan bahwa pesan ini sampai ke seluruh lapisan masyarakat,” kata Rahmad Mas’ud.

Dengan sikap tegas dari Wali Kota Balikpapan, diharapkan praktik judi online di kalangan ASN dan masyarakat umum dapat ditekan. Pemerintah Kota Balikpapan terus berupaya menciptakan lingkungan yang bebas dari praktik perjudian, guna mendukung kehidupan yang lebih baik dan tertib bagi seluruh warganya. “Sebagai kota yang berdekatan dengan Ibu Kota Nusantara, Balikpapan harus menjadi contoh dalam hal ketertiban dan kedisiplinan,” pungkasnya. (*)