Polda Kaltim Tangani 23 Kasus Karhutla, Lima Orang Jadi Tersangka

GARVI.ID, BALIKPAPAN – Polda Kalimantan Timur (Kaltim) bersama jajaran Polres terus melakukan penanganan hukum terhadap kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kaltim.

Hingga Selasa (25/8/2026), kepolisian mencatat 23 kasus karhutla yang sedang ditangani. Dari jumlah tersebut, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan proses penyidikan masih berlangsung.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Tedy Sopandi mengatakan, penegakan hukum dilakukan terhadap setiap dugaan karhutla yang ditemukan berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti di lapangan.

“Setiap dugaan tindak pidana karhutla kami tindak lanjuti berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang ditemukan. Penanganannya dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum,” kata Tedy.

Dari 23 kasus tersebut, Ditreskrimsus Polda Kaltim menangani satu perkara yang masih berada pada tahap penyelidikan.

Kemudian, Polres Berau menangani dua perkara yang telah masuk tahap penyidikan dengan dua tersangka. Polres Kutai Kartanegara juga menangani satu perkara pada tahap penyidikan dengan dua tersangka.

Sementara Polres Kutai Timur menangani satu kasus yang sudah masuk tahap penyidikan dan telah menetapkan satu tersangka.

Adapun Polres Paser menjadi wilayah dengan jumlah perkara terbanyak, yakni delapan kasus yang masih dalam tahap penyelidikan.

Selanjutnya, Polresta Samarinda menangani empat kasus, Polres Penajam Paser Utara tiga kasus, sedangkan Polres Bontang, Polres Kutai Barat dan Polresta Balikpapan masing-masing menangani satu kasus. Seluruh perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Untuk Polres Mahakam Ulu, hingga saat ini belum terdapat laporan terkait dugaan tindak pidana karhutla.

Tedy menegaskan, kepolisian tidak hanya berfokus pada proses penindakan, tetapi juga memperkuat langkah pencegahan di daerah yang memiliki potensi kebakaran.

“Penanganan hukum tetap berjalan. Pada saat yang sama, kami memperkuat patroli, pemantauan wilayah rawan, edukasi dan imbauan kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya karhutla,” ujarnya.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Selain berisiko menyebabkan api meluas, pembakaran lahan juga dapat berujung pada proses hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana.

“Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan. Jika menemukan aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan karhutla, segera laporkan kepada kepolisian,” pungkasnya. (/*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *