GARVI.ID, PASER – Tim Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Paser membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Paser. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MR (27) yang diduga sebagai pengedar sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Paser AKP Suradi menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di kawasan Tanah Grogot. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, petugas berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah kontrakan.
“Tim Elang Polres Paser melakukan serangkaian penyelidikan yang intensif dan berhasil mengamankan pelaku yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu,” ujar AKP Suradi.
Penggerebekan dilakukan pada Rabu, 4 Februari 2026, sekitar pukul 02.30 WITA di rumah kontrakan pelaku di Kecamatan Tanah Grogot. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tujuh paket sabu dengan berat bruto 386 gram, serta sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip kosong, sendok takar, dan perlengkapan yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Dalam pemeriksaan awal, MR mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran aparat. Polisi menduga pelaku merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan masyarakat.
“Kami akan terus berupaya keras menindak tegas pelaku peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Paser,” tegasnya.
Pengungkapan kasus ini disebut berkat informasi masyarakat melalui call center 110 Polres Paser. Kepolisian pun mengimbau warga untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan guna mencegah penyebaran narkoba yang merusak generasi muda. (*)
