Polisi Bongkar Praktik Penimbunan Biosolar Subsidi di Balikpapan, Tiga Orang Jadi Tersangka

GARVI.ID, BALIKPAPAN – Praktik penyalahgunaan BBM subsidi jenis biosolar di Kota Balikpapan akhirnya terbongkar. Satreskrim Polresta Balikpapan mengungkap modus para pelaku yang diduga berulang kali membeli solar subsidi di SPBU untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers Polresta Balikpapan pada Rabu (13/5/2026). Pengungkapan dilakukan setelah aparat melakukan penyelidikan bersama Unit Tipiter Satreskrim dan jajaran Polsek.

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Jerrold, mengatakan pengungkapan bermula dari aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Akses TPK Kariangau KM 13, Balikpapan Utara, pada Senin (4/5/2026) dini hari.

“Petugas menemukan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis biosolar yang dilakukan secara berulang menggunakan kendaraan truk,” kata Jerrold.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan tiga tersangka masing-masing berinisial EH, MW (43), dan MJ (66). MJ diketahui merupakan pemilik modal sekaligus pemilik armada kendaraan yang digunakan dalam praktik tersebut.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita empat unit truk roda enam, 27 jirigen berisi sekitar 480 liter biosolar subsidi, sembilan jirigen kosong, dan empat barcode fuel card MyPertamina.

Jerrold menjelaskan, para pelaku menjalankan modus dengan cara berulang kali mengantre di SPBU KM 13 menggunakan barcode MyPertamina. Setelah tangki kendaraan terisi, biosolar kemudian disedot kembali ke dalam jirigen sebelum kendaraan kembali masuk antrean pengisian.

“BBM yang sudah diisi dipindahkan lagi dari tangki ke jirigen, lalu kendaraan kembali mengantre untuk membeli solar subsidi,” ujarnya.

Selain itu, polisi juga menemukan dugaan penggunaan barcode MyPertamina milik pihak lain serta pergantian pelat nomor kendaraan agar aksi mereka tidak mudah terdeteksi.

EH dan MW disebut diamankan saat membawa puluhan jirigen biosolar menggunakan truk. Dari hasil pemeriksaan lanjutan, solar subsidi itu diketahui dikumpulkan untuk disetor kepada MJ.

“MJ mempekerjakan dua tersangka untuk membeli dan mengetap biosolar subsidi. Mereka diberi upah harian sesuai hasil yang diperoleh,” terang Jerrold.

Biosolar subsidi tersebut selanjutnya dijual kembali di sebuah kios di kawasan Jalan Soekarno-Hatta KM 12, Balikpapan Utara, dengan harga Rp12 ribu per liter.

Polisi memperkirakan para tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp5.200 dari setiap liter biosolar yang dijual kembali. Praktik ilegal itu diduga sudah berlangsung sejak April 2025.

“Keuntungan yang didapat diperkirakan mencapai Rp60 juta sampai Rp70 juta setiap bulan,” jelasnya.

Dari hasil perhitungan sementara, total keuntungan yang diduga diraup para pelaku selama menjalankan aksinya mencapai Rp700 juta hingga Rp800 juta.

Atas kasus tersebut, ketiga tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi junto Pasal 40 ayat 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (/ba) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed