Polisi Grebek Rumah Residivis di Balikpapan, 15 Paket Sabu dan Uang Tunai Disita

GARVI.ID, BALIKPAPAN – Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat menangkap seorang pria berinisial RJ (34) yang kembali terlibat kasus narkotika. Dari rumahnya, polisi menemukan belasan paket sabu siap edar.

Warga Kelurahan Marga Sari itu diamankan saat penggerebekan di kediamannya di Jalan Sepaku, Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat, Kamis (29/1/2026) malam.

Kapolsek Balikpapan Barat AKP Sukarman melalui Kanit Reskrim Iptu Hendik Winarto menjelaskan, penindakan berawal dari laporan warga yang resah karena rumah tersebut diduga kerap menjadi lokasi transaksi narkoba.

“Setelah penyelidikan, tersangka berhasil kami amankan sekitar pukul 19.45 WITA dengan disaksikan ketua RT setempat,” ujar Hendik, Jumat (6/2/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 15 paket sabu dalam plastik klip bening dengan berat bruto 4,42 gram. Petugas juga menyita timbangan digital, dua bundel plastik klip, serta uang tunai Rp600 ribu yang diduga hasil penjualan.

“Tersangka mengakui seluruh barang tersebut miliknya,” tambahnya.

RJ kini ditahan di Mapolsek Balikpapan Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan tersangka.

Atas perbuatannya, RJ dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. (*)