GARVI.ID, BALIKPAPAN – Sebanyak 75 poket sabu berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan dari dua orang pengedar di Balikpapan Barat. Sabu tersebut disita dari tiga tersangka, masing-masing berinisial I, A dan seorang wanita Z.
Pengungkapan ketiganya bermula dari laporan masyarakat terkait kerap adanya transaksi narkotika khususnya di rumah para tersangka. Lantas polisi langsung melakukan pengintaian terhadap para tersangka.
“Untuk I dan A di amankan di satu lokasi yang sama, yaitu di salah satu kama kos di Jalan Pandan Barat, Balikpapan Barat pada Rabu (10/1),” jelasnya.
Dari tangan keduanya, polisi menyita sebanyak 62 poket sabu seberat 16,56 gram masing-masing 25 poket dengan berat 6 gram dari I dan 37 poket seberat 10,56 gram dari A.
Sujarwo menjelaskan, Sabu itu di masukan ke dalam plastik bening yang sudah siap edar dengan dua ukuran yang berbeda dan tentu dengan harga yang juga berbeda. “Untuk poket berukuran besar itu Rp 200 ribu, dan yang kecil 150 ribu,” sebutnya.
Setiap penjualan sabu itu, pengedar ini di upah Rp 200 ribu oleh seorang pria yang juga berinisial A. Untuk A kini menyandang status sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara untuk satu tersangka lainnya yakni wanita berinisial Z yang berstatus sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) juga diringkus di kawasan Balikpapan Barat, tepatnya di Jalan 21 Januari, Senin (8/1). “Dari tangan Z kami berhasil mengamankan 13 poket sabu seberat 14,72 gram, 2 sendok plastik, Hp dan 1 kotak kacamata,” terangnya.
Barang bukti itu disimpan tersangka di salah satu kamar kosong di kediamannya yang juga telah siap diedarkan. “Jadi dia itu menerima transaksi untuk pembeli yang datang langsung ke rumahnya,” ujarnya.
Z mendapatkan barang haram itu dari seorang pria berinisial T yang kini juga ditetapkan sebagai DPO. Dari pengakuan Z, dia sudah menerima barang itu sebanyak dua kali. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menyematkan 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.
“Kami dari Satresnarkoba Polresta Balikpapan tetap konsisten memberantas, mengungkap terkait peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Balikpapan,”tuntasnya. (*)
