GARVI.ID, BALIKPAPAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Paser mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial J.A (42) pada Selasa (27/1/2026) siang.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 12.30 WITA di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Tepian Batang, Kecamatan Tanah Grogot, setelah petugas menerima laporan masyarakat dan melakukan serangkaian penyelidikan serta pengintaian.
Kasatresnarkoba Polres Paser AKP Suradi, S.H., M.M., mewakili Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, mengatakan pengungkapan bermula dari laporan polisi yang diterima pada hari yang sama.
“Setelah menerima laporan, tim opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku,” ujar AKP Suradi.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan peredaran narkotika. Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan 42 paket plastik klip berisi serbuk kristal putih bening yang diduga sabu dengan berat bruto 16,66 gram.
Selain itu, turut diamankan tujuh plastik klip kosong, dua sendok takar dari sedotan plastik, dua dompet kecil berwarna hitam dan coklat, satu tas hitam, uang tunai Rp450 ribu, serta dua unit telepon genggam merek Oppo dan Vivo.
AKP Suradi mengungkapkan, pelaku yang diketahui berprofesi sebagai ibu rumah tangga tersebut diduga berperan dalam peredaran narkoba di wilayah Tanah Grogot. Namun, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain.
“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Kami juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan pidana dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026, serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP.
Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Paser juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110. (*)
