Polri Ungkap Sindikat Perdagangan Manusia dengan Modus Pekerja Seks di Australia

GARVI.ID, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat perdagangan manusia yang membawa warga negara Indonesia (WNI) ke Australia untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di Sydney.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diberikan oleh Australian Federal Police (AFP) pada 6 September 2023 mengenai adanya praktik perdagangan manusia dengan modus PSK di Sydney, Australia.

“Kami segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam, dimulai dari pengumpulan keterangan para korban,” ujar Djuhandani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).

Hasil penyelidikan membawa polisi kepada penangkapan seorang tersangka berinisial FLA (36) di Kalideres, Jakarta Barat, pada 18 Maret 2024. FLA bertugas merekrut korban, menyiapkan visa, dan tiket keberangkatan ke Sydney.

FLA kemudian menyerahkan para korban kepada tersangka SS alias Batman di Sydney, yang berperan sebagai koordinator beberapa tempat prostitusi di kota tersebut.

“Batman menjemput, menampung, dan mempekerjakan para korban di berbagai tempat prostitusi di Sydney serta meraup keuntungan dari aktivitas tersebut,” jelas Djuhandani.

Djuhandani juga mengungkapkan bahwa SS alias Batman telah ditangkap oleh AFP pada 10 Juli dan saat ini menjalani penahanan.Dalam penggeledahan di rumah FLA, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk satu paspor, dua buku tabungan, dua kartu ATM, tiga telepon genggam, satu laptop, satu hardisk, dan 28 paspor milik WNI yang diduga merupakan para korban.

Polisi juga menemukan catatan pembayaran dan pemotongan gaji yang dikirimkan oleh para korban yang bekerja sebagai PSK di Sydney. Selain itu, ditemukan juga draft perjanjian kerja yang berisi rincian biaya sewa tempat tinggal, penahanan gaji bulan pertama, aturan jam kerja, dan surat perjanjian utang-piutang sebesar Rp 50 juta.

“Perjanjian kerja ini dibuat sebagai jaminan jika para korban tidak bekerja dalam waktu tiga bulan, mereka harus membayar utang tersebut,” terang Djuhandani.

Menurut pengakuan tersangka, kegiatan ini telah berlangsung sejak tahun 2019 dengan total 50 WNI yang diberangkatkan ke Australia untuk menjadi PSK.”Tersangka meraup keuntungan sebesar Rp 500 juta,” tambahnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 4 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

“Kami akan terus bekerja sama dengan AFP, Divhubinter Polri, dan Kementerian Luar Negeri untuk menelusuri tersangka lainnya serta membantu mengidentifikasi para korban yang telah diberangkatkan oleh sindikat ini,” pungkas Djuhandani. (*)