GARVI.ID, BALIKPAPAN – Seorang pria berinisial NF ditangkap aparat kepolisian setelah kedapatan membawa ganja seberat sekitar satu kilogram di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (5/5/2026) siang.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 13.30 WITA setelah polisi menerima laporan warga terkait dugaan maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Berdasarkan dokumentasi yang dihimpun dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim, barang bukti ganja itu dibungkus lakban cokelat dan dikemas menyerupai paket kiriman.
Pada label paket tertulis berat 1,00 kilogram. Paket tersebut diketahui dikirim oleh seseorang berinisial JP dari Medan kepada NF yang beralamat di Jalan Letjen S. Parman, Sumberejo, Balikpapan Tengah.
Polisi menduga ganja tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi untuk diedarkan di wilayah Balikpapan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romy Tamtelahitu, mengatakan NF telah menjadi target penyelidikan setelah adanya laporan masyarakat.
“Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan ganja seberat kurang lebih satu kilogram yang dikuasai oleh NF,” ujar Romy, Rabu (6/5/2026).
Saat ini, NF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam ketentuan tersebut, kepemilikan narkotika jenis tanaman dengan berat lebih dari satu kilogram dapat dikenakan pidana berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Romy menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Kalimantan Timur.
“Penindakan akan terus kami lakukan terhadap pelaku peredaran gelap narkotika,” tegasnya.
Polda Kaltim juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba melalui layanan kepolisian di nomor 110 atau kanal resmi lainnya. (/ba)
