Garvi.id, Balikpapan – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama Bekokong, Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat. Kasus ini menyeret Kepala Dinas Kesehatan Kutai Barat dan menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp4,1 miliar.
Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Kaltim telah menetapkan dua orang tersangka, masing-masing berinisial RS, selaku Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Kesehatan Kutai Barat, serta S, Direktur PT BPA selaku pelaksana proyek.
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim, AKBP Kadek Adi Budi Astawa, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyalahgunaan kewenangan dan persekongkolan dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek.
“Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4,1 miliar,” ujar Kadek, Kamis (22/1/2026).
Meski telah berstatus tersangka, keduanya belum dilakukan penahanan dan hanya dikenakan kewajiban wajib lapor.
Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp70 juta, dokumen proyek, satu unit hard disk, tablet, serta beberapa unit telepon seluler milik para tersangka.
Kadek menjelaskan, perkara ini bermula dari ketidaksesuaian antara nilai perencanaan teknis proyek yang mencapai Rp145,4 miliar dengan pagu anggaran tahun 2024 yang hanya tersedia Rp48,01 miliar.
Menurut penyidik, tersangka RS diduga tidak melakukan kajian ulang secara formal atas perbedaan tersebut. Penyesuaian desain proyek justru dilakukan secara lisan tanpa didukung kontrak perubahan yang sah.
“Tidak ada adendum kontrak maupun kajian teknis resmi. Penyesuaian dilakukan tanpa prosedur yang semestinya,” ungkap Kadek.
Penyimpangan juga ditemukan dalam proses tender elektronik. Perusahaan milik tersangka S diduga dipinjamkan kepada pihak lain melalui kesepakatan commitment fee sebesar 1,5 persen.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltim menyimpulkan bahwa rangkaian penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan fisik proyek menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4.168.554.186.
Saat proyek mulai diselidiki, progres pembangunan RS Pratama Bekokong baru mencapai sekitar 30 persen dan terindikasi mangkrak. Penyidik juga menemukan ketidaksesuaian antara progres fisik di lapangan dengan nilai pembayaran yang telah diajukan kontraktor.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Penyidikan masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam perkara ini,” tegas Kadek. (*)









