Garvi.id, Balikpapan– Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Balikpapan menggelar razia mendadak di Kamar 10 Blok B, Kamis (22/1/2026) malam. Operasi ini dilakukan sebagai langkah deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam rutan.
Kepala Rutan Kelas IIA Balikpapan, Agus Salim, mengatakan penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut dari 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya poin keenam terkait pemberantasan narkoba serta praktik penipuan yang dikendalikan dari dalam lapas maupun rutan.
Dalam razia tersebut, petugas menemukan sejumlah barang terlarang di area hunian warga binaan. Barang bukti yang diamankan antara lain telepon genggam, charger, headset, kipas angin, serta benda tajam seperti cutter, paku, dan korek api.
“Seluruh barang hasil penggeledahan langsung diinventarisasi dan didata untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Agus, Jumat (23/1/2026).
Meski dilakukan secara mendadak, Agus menegaskan bahwa penggeledahan tetap dilaksanakan dengan mengedepankan sikap humanis dan etika. Operasi dipimpin Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan bersama staf, Komandan Jaga, Regu Pengamanan (Rupam), serta CASN 2025.
Selain menyisir setiap sudut kamar, petugas juga menyampaikan imbauan langsung kepada warga binaan agar mematuhi tata tertib demi menjaga keamanan dan kenyamanan bersama.
Agus menegaskan, razia serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
“Langkah ini merupakan instruksi langsung dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Timur,” katanya.
Ia menambahkan, penggeledahan rutin menjadi bagian dari komitmen Rutan Balikpapan dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, bersih, dan berintegritas.
Hingga operasi berakhir, situasi di Rutan Kelas IIA Balikpapan terpantau aman, tertib, dan kondusif.
“Seluruh hasil kegiatan dilaporkan ke Kantor Wilayah sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi,” tutup Agus. (/*)
