Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 di Balikpapan Selatan Tuntas, Siap Dilanjutkan ke Tingkat Kota

GARVI.ID, BALIKPAPAN – Proses rekapitulasi hasil suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kecamatan Balikpapan Selatan telah selesai. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Balikpapan Selatan menggelar rapat pleno terbuka di aula kecamatan pada Senin (2/12/2024).

Ketua PPK Balikpapan Selatan, Imam Sutejo Kurniawan, memastikan seluruh data hasil pleno telah difinalisasi. “Rekapitulasi berjalan lancar tanpa kendala berarti. Hari ini kami tutup dengan pembagian dokumen hasil rekap dan penandatanganan berita acara,” ujarnya saat ditemui di sela kegiatan.

Selama proses rekapitulasi, beberapa masalah administratif sempat ditemukan, seperti kesalahan penulisan data di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS). Namun, semua masalah tersebut dapat diselesaikan dengan cepat.

“Beberapa pemilih sempat diragukan masuk kategori tertentu, tetapi setelah diverifikasi melalui KTP, semuanya bisa diselesaikan tanpa kendala,” tambah Imam.

Ia juga mengungkapkan bahwa tidak ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Balikpapan Selatan. Meski sempat terjadi perbedaan antara data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di aplikasi Sidalih dengan dokumen PPK, permasalahan tersebut berhasil disesuaikan tanpa memengaruhi hasil akhir.

“Kami langsung menindaklanjuti selisih data tersebut dan memastikan hasil akhir tetap valid,” tegasnya.

Imam menjelaskan bahwa saat ini seluruh logistik pemilu, termasuk 428 kotak suara dari 214 TPS, telah mulai dipindahkan ke gudang KPU Balikpapan. Proses pemindahan ini merupakan persiapan untuk rekapitulasi di tingkat kota.

Sebagai informasi, KPU Kota Balikpapan telah menyelesaikan rapat pleno terbuka di beberapa kecamatan. Rekapitulasi di Kecamatan Balikpapan Barat, Utara, dan Selatan berlangsung pada 28 November 2024, sementara Balikpapan Tengah, Kota, dan Timur selesai pada 29 November 2024.

Tahapan ini diharapkan rampung pada 3 Desember 2024, sehingga rekapitulasi tingkat kota bisa digelar pada 4 Desember 2024 sesuai jadwal yang ditetapkan. (Adv/KPU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *