GARVI.ID, BALIKPAPAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan mengintensifkan pengawasan terhadap aktivitas pengamen di sejumlah persimpangan lampu lalu lintas. Langkah ini dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum sekaligus meminimalkan potensi gangguan keselamatan di jalan.
Kepala Bidang Penegakan Satpol PP Balikpapan, Yosep Gunawan, mengatakan penertiban dilakukan berdasarkan hasil patroli rutin petugas. Ia menegaskan, Satpol PP tidak serta-merta mengamankan pengamen, melainkan terlebih dahulu melakukan pemantauan sebelum mengambil tindakan.
“Setiap laporan maupun temuan di lapangan kami verifikasi terlebih dahulu. Jika ditemukan aktivitas mengamen di persimpangan, barulah petugas melakukan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Yosep, Selasa (14/7/2026).
Yosep menjelaskan, pendekatan yang diterapkan tidak semata-mata bersifat represif. Pengamen yang terjaring akan diserahkan kepada Dinas Sosial (Dinsos) Kota Balikpapan untuk menjalani pembinaan.
“Kami mengedepankan pembinaan. Setelah didata, mereka diserahkan kepada Dinas Sosial agar memperoleh pendampingan dan memiliki peluang mencari pekerjaan yang lebih layak, sehingga tidak kembali mengamen di jalan,” ujarnya.
Menurutnya, aktivitas mengamen di kawasan lampu merah tidak hanya bertentangan dengan Perda Nomor 1 Tahun 2021, tetapi juga berisiko membahayakan keselamatan pengamen maupun pengguna jalan. Keberadaan mereka di sela-sela arus kendaraan dinilai berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.
“Yang menjadi perhatian kami bukan hanya aspek ketertiban, tetapi juga keselamatan. Kami ingin mencegah terjadinya kecelakaan yang dapat merugikan semua pihak,” jelasnya.
Untuk itu, Satpol PP akan terus meningkatkan patroli di seluruh persimpangan yang kerap menjadi lokasi aktivitas pengamen maupun bentuk gangguan ketertiban umum lainnya.
“Seluruh simpang lampu lalu lintas menjadi fokus pengawasan. Tidak ada titik yang diperbolehkan menjadi lokasi mengamen karena hal tersebut melanggar aturan daerah,” tegas Yosep.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Informasi dari warga akan menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan pengecekan di lapangan.
“Kami mengharapkan dukungan masyarakat. Jika menemukan pelanggaran ketertiban umum, silakan dilaporkan agar dapat segera kami tindak lanjuti,” katanya.
Pemkot Balikpapan menilai sinergi antara Satpol PP dan Dinas Sosial menjadi bagian dari upaya penegakan aturan yang tetap mengedepankan pendekatan humanis. (Adv/Diskominfo/Bpp)













