Satpol PP Balikpapan Temukan 28 Penjual BBM Subsidi, Langsung Diproses Tipiring

GARVI.ID, BALIKPAPAN — Aktivitas penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara eceran di sejumlah ruas jalan Balikpapan ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Selasa (15/9/2026).

Dalam operasi gabungan tersebut, petugas menemukan 28 orang yang menjual Pertalite dan Biosolar secara eceran. BBM yang ditemukan diamankan sementara untuk kepentingan proses tindak pidana ringan (Tipiring).

Operasi melibatkan Satpol PP bersama kecamatan, kelurahan, Bagian Pemerintahan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Perhubungan, serta Kanit Tipidter Polresta Balikpapan.

Petugas menyisir jalur mulai dari kawasan Muara Rapak, Jalan Soekarno-Hatta hingga Kilometer 19. Penertiban tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap aktivitas perdagangan BBM bersubsidi yang dilakukan tanpa izin.

Kepala Bidang Penegakan Satpol PP Balikpapan, Yosep Gunawan, mengatakan penindakan mengacu pada ketentuan Peraturan Daerah, termasuk Pasal 8 Perda Nomor 10 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah melalui Perda Nomor 1 Tahun 2021.

“Tim kami bergerak melakukan monitoring sekaligus penertiban di sejumlah titik yang terindikasi menjadi lokasi penjualan BBM secara eceran. Dari kegiatan itu ditemukan 28 pelanggar yang menjual Pertalite maupun Biosolar,” kata Yosep.

Menurut dia, penanganan terhadap para pelanggar saat ini masih dilakukan melalui mekanisme penegakan Perda dan Tipiring. Pemerintah daerah belum secara langsung membawa seluruh temuan tersebut ke proses pidana umum.

Barang bukti BBM telah diamankan sementara dan akan menjadi bagian dari proses persidangan Tipiring. Sidang dijadwalkan berlangsung Kamis (17/9/2026) di Kantor Satpol PP Balikpapan.

Yosep menegaskan, sanksi akhir terhadap para pelanggar merupakan kewenangan hakim yang memeriksa perkara.

Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran berulang dapat berujung pada penanganan berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku di sektor minyak dan gas bumi.

“Kami berharap penertiban ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak lagi menjual BBM bersubsidi. Masih ada yang beralasan tidak mengetahui aturannya, padahal ketentuan mengenai BBM sudah lama berlaku. BBM subsidi diperuntukkan bagi konsumen, bukan untuk diperjualbelikan kembali,” tegasnya.

Satpol PP berharap penertiban tersebut dapat mengurangi praktik penjualan BBM bersubsidi secara eceran yang dinilai berpotensi mengganggu distribusi BBM kepada masyarakat. (Adv/Diskominfo/Bpp)