Satpol PP Balikpapan Tertibkan PKL di Pasar Pandansari, Tegaskan Larangan Berjualan di Fasilitas Umum

GARVI.ID, BALIKPAPAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan kembali menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih berjualan di fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) di sekitar Pasar Pandansari, Balikpapan, pada Selasa (3/9) pagi. Penertiban ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menegakkan aturan yang melarang aktivitas perdagangan di area publik.

Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak PKL yang melanggar peraturan daerah tersebut. “Penertiban ini adalah kelanjutan dari tindakan sebelumnya. Kami menemukan masih ada PKL yang membandel dan tetap berjualan di lokasi yang dilarang. Karena itu, kami harus mengambil tindakan tegas,” ujar Boedi kepada awak media.

Boedi menjelaskan, penertiban ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan memastikan bahwa fasilitas umum serta sosial tidak digunakan untuk kegiatan yang tidak semestinya. “Fasum dan Fasos harus bebas dari kegiatan yang mengganggu. Kami sudah memberikan peringatan secara lisan dan tulisan, memasang plang larangan, dan melakukan pengawasan intensif di area tersebut,” jelasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa penertiban ini dilakukan sebagai langkah terakhir setelah berbagai upaya persuasif yang dilakukan tidak berhasil. “Kami sudah mencoba berbagai cara, termasuk dialog dan sosialisasi. Namun, ada saja yang tetap tidak mengindahkan peraturan,” katanya.

Boedi menambahkan, dalam operasi penertiban kali ini, Satpol PP mengerahkan sekitar 500 personel, bekerja sama dengan TNI dan Polri untuk memastikan kegiatan berjalan dengan lancar. “Kami tidak hanya bertindak sendiri, tetapi juga melibatkan unsur keamanan lainnya untuk menegakkan aturan. Ini menunjukkan komitmen kami untuk menjaga ketertiban di Kota Balikpapan,” ujarnya.

Satpol PP berharap dengan adanya penertiban ini, PKL di Balikpapan lebih sadar dan patuh terhadap aturan yang berlaku. “Kami berharap PKL dapat mematuhi aturan sehingga tidak mengganggu ketertiban umum dan kebersihan kota,” tutup Boedi. (Adv/Diskominfo)