Sengketa Lahan di Balikpapan, Warga Laporkan Pengembang ke DPRD Balikpapan

GARVI.ID, BALIKPAPAN – Sejumlah warga Balikpapan melaporkan konflik lahan mereka dengan pengembang properti Sinarmas ke DPRD Balikpapan. Merespons laporan ini, Komisi I DPRD yang bertanggung jawab atas urusan hukum dan pemerintahan mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (24/7/2024).

Klara Yustianni Sitinjak, perwakilan hukum warga, menyatakan apresiasinya atas tindakan cepat Komisi I. “Kami sangat mengapresiasi tanggapan cepat dari Komisi I terhadap kasus ini yang sudah berlangsung lama,” kata Klara.

Menurut Klara, warga memiliki tanah seluas 15,6 hektar yang sudah disertifikasi secara resmi. “Tanah ini dibeli dari lembaga lelang resmi negara, KPKNL. Sebaliknya, Sinarmas membeli dari pihak perorangan yang masih dalam proses pengurusan,” jelasnya.

Meski memiliki sertifikat sah, warga kesulitan memanfaatkan tanah tersebut. “Setiap kali kami mencoba menandai tanah dengan patok, patok itu hilang keesokan harinya, dan pagar yang kami pasang sudah dihancurkan,” ungkap Klara.

Klara juga menjelaskan bahwa sebelum pembelian, mereka sudah memeriksa kondisi lahan. Namun, ternyata Sinarmas telah melakukan pengerukan di area tersebut. “Kami telah memberi tahu bahwa status lahan ini sedang dibekukan dan tidak boleh ada aktivitas apa pun, namun mereka tetap membangun drainase besar yang merugikan kami,” tambahnya.

Klara berharap Badan Pertanahan Nasional (BPN) dapat memberikan kepastian hukum. Meskipun sudah melakukan audiensi dengan Kementerian BPN yang menyarankan pemblokiran sertifikat Sinarmas, keputusan BPN untuk memisahkan beberapa titik lahan yang diakui Sinarmas dianggap tidak membantu. “Itu adalah langkah mundur bagi kami,” tegas Klara.

Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Edy Alfonso, menyatakan RDP akan dijadwalkan ulang karena absennya pihak BPN. “RDP akan dijadwalkan ulang, kami akan mengumumkan waktunya nanti,” ujar Edy.

Edy juga menyatakan bahwa bukti kepemilikan warga cukup kuat karena tanah dibeli melalui lembaga resmi KPKNL dan memiliki sertifikat yang sah. Sebaliknya, Sinarmas membeli tanah dari perorangan yang masih perlu proses lebih lanjut.

“Kami akan memastikan BPN hadir dalam pertemuan berikutnya dan, jika perlu, kami akan melakukan peninjauan lokasi bersama,” tambah Edy.

Tim hukum Sinarmas, Irwansyah, juga mengungkapkan kekecewaannya atas ketidakhadiran BPN. “Absennya BPN dalam pertemuan ini sangat mengecewakan,” kata Irwansyah. (*)