Sidang Kasus Narkotika Lapas Balikpapan, Mantan Petugas Bantah Terima Uang Rp200 Juta

GARVI.ID, BALIKPAPAN — Sidang lanjutan perkara dugaan peredaran narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Balikpapan kembali digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (29/10/2025).

Sidang menghadirkan saksi berinisial HM, mantan Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Balikpapan, yang memberikan keterangan secara daring dalam perkara dengan terdakwa Catur Adi Prianto, mantan anggota Polri.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ari Siswanto, HM mengaku mengenal terdakwa, namun menegaskan tidak mengetahui secara pasti jalur peredaran narkotika di dalam lapas.

“Saya hanya mendengar kabar belakangan ini, tapi tidak tahu bagaimana narkoba bisa masuk,” ujar HM dalam kesaksiannya dihadapan majelis Hakim.

HM menjelaskan, saat razia narkoba dilakukan pada Februari 2025, dirinya sedang menjalani cuti sejak 24 Februari hingga 4 Maret. Ia hanya menerima laporan dari Kepala Lapas bahwa ditemukan sabu di sejumlah blok.

“Saya tidak ikut razia, tapi mendapat laporan ada temuan barang bukti sekitar 69 gram dari sembilan warga binaan,” jelasnya.

Dalam kesaksian lain, HM membantah tudingan dari penasihat hukum terdakwa, bahwa telah menerima uang Rp200 juta per bulan dari hasil peredaran narkoba melalui stafnya berinisial DY, sebagaimana tercantum dalam keterangan dua narapidana, Eko Setiawan (EK) dan ED.

“Tidak benar saya menerima uang Rp200 juta. Tuduhan itu tidak berdasar,” tegas HM.

Hakim kemudian menyinggung kunjungan Catur ke lapas pada Januari 2025 yang dianggap menyimpang dari standar operasional peosedur (SOP). HM mengakui kunjungan tersebut memang tidak dilakukan di ruang besuk resmi dan terjadi di luar jam kunjungan.

“Betul, kunjungannya tidak sesuai SOP. Sistemnya tidak salah, tapi ada prosedur yang dilewati petugas,” katanya.

HM juga membenarkan bahwa dalam rekaman CCTV, terdakwa terlihat mengenakan celana pendek dan kaus oblong, pakaian yang seharusnya dilarang di area kunjungan.

“Saya tidak tahu bagaimana dia bisa masuk. Saat saya diberi tahu petugas, Catur sudah ada di pos jaga,” ungkapnya.

Menanggapi keterangan saksi, Catur membantah bahwa kunjungannya dilakukan tanpa izin. Ia menegaskan datang ke Lapas Balikpapan atas undangan resmi dalam kegiatan bulan Ramadan.

“Saya tidak datang begitu saja. Itu undangan resmi dari pihak Lapas untuk kegiatan Ramadan,” ujar Catur.

Sidang yang berlangsung hingga malam hari itu akan dilanjutkan kembali pada Senin (3/11/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. (*)