Garvi.id, Tanah Grogot– Sidang lanjutan perkara dugaan kriminalisasi dan rekayasa kasus pembunuhan warga Muara Kate kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Senin (26/1/2026). Persidangan yang telah memasuki agenda ketujuh ini menghadirkan empat saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Empat saksi tersebut terdiri dari tiga tenaga medis, yakni dr. Melinda Payung Tasik, dr. Dwi Rizky Arini, dr. Heryadi Bawono Putro, Sp.FM, serta satu saksi ahli dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, dr. Melinda Payung Tasik yang merupakan dokter IGD menjelaskan kondisi korban meninggal dunia, almarhum Rusell, saat pertama kali tiba di rumah sakit. Menurutnya, korban datang dalam kondisi tidak sadar atau koma dengan tingkat kesadaran level tiga.
“Pada saat tiba di rumah sakit, korban dalam kondisi koma dan tidak ditemukan adanya jahitan pada bagian leher. Luka yang dialami korban merupakan luka trauma tajam akibat benda tajam,” ujar dr. Melinda di persidangan.
Ia juga mengungkapkan bahwa saat proses pengantaran ke rumah sakit, korban hanya didampingi oleh keponakannya, Maharita, yang berada di kursi belakang kendaraan.
Sementara itu, dr. Dwi Rizky Arini yang menangani korban selamat, Anson, menyampaikan bahwa Anson datang ke rumah sakit dalam kondisi sadar dan kooperatif dengan tingkat kesadaran penuh.
Saat pemeriksaan, korban menyampaikan kepada dr. Dwi bahwa ia mengalami luka tembak. Atas dasar itu, dr. Dwi melakukan rontgen untuk memastikan ada atau tidaknya sisa proyektil di dalam tubuh korban.
Ia menambahkan, luka yang terdapat pada tubuh dan tangan Anson diduga terjadi dalam satu rangkaian serangan yang sama. Keterangan tersebut menurut tim advokasi sekaligus membantah adanya dua kali serangan, sebagaimana keterangan Anson yang berubah dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) akhir maupun di persidangan.
Keterangan lain disampaikan oleh dr. Heryadi Bawono Putro, Sp.FM, selaku dokter forensik yang ditunjuk kepolisian untuk melakukan otopsi dan ekshumasi terhadap jenazah Rusell. Ia menyebutkan bahwa ekshumasi dilakukan sekitar tujuh bulan setelah korban dimakamkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mengalami luka bacok pada bagian leher yang diduga disebabkan oleh senjata tajam dengan ujung bengkok dan berbobot berat.
Ia juga menegaskan bahwa luka yang dialami Anson merupakan luka akibat upaya perlindungan diri dan kemungkinan besar berasal dari satu serangan yang sama.
Selain itu, saksi dari LPSK menjelaskan terkait permohonan restitusi yang diajukan oleh keluarga korban meninggal dunia, Rusell, atas nama Aslamiah yang merupakan anak korban.
Menanggapi jalannya persidangan, Tim Advokasi menyampaikan pandangannya bahwa tidak seluruh saksi yang dihadirkan JPU dapat dikategorikan sebagai saksi ahli. Menurut Tim Advokasi Ardiansyah, dua dokter yang menangani langsung korban lebih tepat disebut sebagai saksi fakta.
“Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan justru semakin menguatkan dugaan adanya rekayasa dalam rangkaian kesaksian. Penetapan tersangka terkesan dilakukan secara serampangan tanpa mengedepankan prinsip Scientific Crime Investigation,” ujar Ardiansyah.
Tim Advokasi juga menduga adanya pengarahan terhadap sejumlah saksi untuk mengubah keterangan dan mengarahkan tudingan kepada Misran Toni sebagai pelaku tindak pidana. (*)
