GARVI.ID, BALIKPAPAN – Mantan Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto, kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Senin (8/12/2025). Sidang bernomor 648/Pid.Sus/2025/PN BPP itu berlangsung sore hari dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Hasanuddin. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rifai Faisal, menghadirkan sejumlah saksi untuk menjelaskan dugaan aliran dana yang dituduhkan kepada terdakwa.
Saksi pertama NV penyidk dari Bareskrim Polri mengaku bahwa penangkapan Catur dilakukan pada 6 Maret 2025 atas perintah pimpinannya. Dalam penangkapan tersebut, NV menyebut dilakukan berkaitan dengan aliran dana bisnis narkoba di Lapas Balikpapan.
“Aliran dana saja. Dari tindak pidana awal narkotika,” kata NV dihadapan majelis hakim.
Salah seorang tim penasihat hukum terdakwa kemudian mempertanyakan apa saja barang bukti yang diamankan dari rumah terdakwa catur termasuk apakah ada ditemukan narkotika yang disebut sebut sebagai bisnis clien nya tersebut.
Saksi NV pun menjawab bahwa tak ada barang bukti narkoba yang ditemukan dari rumah terdakwa Catur saat itu. “Tidak ada,” jawab NV.
Selanjutnya, saksi kedua yanh dihadirkan yakni GR yang merupakan rekan bisnis Catur dalam usaha kuliner Raja Lalapan. Dalam pengakuannya, kerjasama itu dilakukan pada tahun 2023. Almarhum suami GR lah yang membawa Catur kedalam bisnis kuliner itu dengan membuka beberapa cabang di Balikpapan.
“Sejak awal hanya saya dan haji Dimas. Baru kemudian terdakwa ikut kedalam bisnis dengan moda Rp 200 juta yanh dibayar secara tunai,” ujar GR kepada majelis hakim.
Usaha tersebut sempat berkembang dengan total lima cabang dibeberapa lokasi. Omsetnya pun dalam sebulan bisa mencapai Rp 100 hingga Rp 200 juta perbulan.
“Keuntungan itu dibagi tiga setelah dipotomg biaya operasional,” jelasnya.
GR menjelaskan bahwa, uang keuntungan bisnis lalapan itu dikirim kerekening masing masing rekannya tersebut. Terhadap Dimas, GR mengirimkan uang kerekening istrinya, sementara Catur dikirmkan kerekening bukan atas nama terdakwa. Meski demikian GR tak pernah mempertanyakan nama yang ada dalam rekening tersebut.
Dalam kesaksiannya, GR juga mengungkapkan bahwa bisnis kuliner yang dibangun sejak tahun 2023 itu semula hanya berbentuk keleluargaan. Dipenghujunh tahun 2023, kuliner Raja Lalapan kemudian didaftarkan dengan badan hukum PT Tiga Raja Balikpapan dengan Dimas sebagai Direktur.
Pada Februari 2025, bisnis kuliner yang telah membuka lima cabang pada tahun 2024 ini harus menutup sejumlah cabang. Itu terjadi setelah mereka mengalami penuruna omzet dan kesibukan para pemilik kuliner.
GR juga mengungkap bahwa selama menjalankan bisnis kuliner, Catur beberapa kali melakukan casbon makanan yang nominalnya mencapai puluhan juta.
“Tinggal satu aja yang buka. Yang di Pasar Baru,” jelas GR.
Saksi selanjutnya yakni Eko Setiawan yang merupakan narapidana kasus narkotika di Lapas Balikpapan. Dalam keterangannya terhadap majelis hakim, Eko mengaku pertama kali bertemu terdakwa Catur pada 27 Januari 2025 melalui Arnol, narapidana yang disebut sebagai koordinator peredaran narkoba di Lapas Balikpapan.
Eko mengungkapkan bahwa saat itu Catur sedang melakukan panggilan video dengan seseorang yang kemudian diketahui merupakan Jusmail alias Aco. Tak berselang lama, Catur kemudian memberikan handphone tersebut kepada Eko sembari memperkenalkan Aco.
“Iniloh Ko bosmu (Aco), iniloh Co pengganti Arnop (Eko),” ujar Eko menirukan ucapan Catur dalam pertemuan tersebut.
Dalam pengakuannya, Eko mengatakan bahwa ia memang tak pernah menerima sabu secara langsung dari terdakwa Catur. “Secara langsung tidak pernah,” ungkap Eko.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa, hasil penjualan narkoba didalam Lapas Balikpapan dikirimkan ke rekening Hendra Lesmana yang dikuasai oleh Edo. Uang itu kemudian ditransfer kerekening Dewi Agustina dan juga Vivi Saripinda. Rekening tersebut dalam pengakuan Eko dikuasai oleh Arnop yang telah bebas pada 13 Februari 2025.
“Setelah Arnop bebas, saya jadi pohon (pengendali sabu) di Lapas Balikpapan dengan 8 narapidana lainnya,” ujar Eko.
8 narapidana itu kata Eko, mengedarkan sabu sabu ke delapan blok tahanan masing-masing. Uang hasil penjualan kemudian dikirim ke Edo salah satu ranting yang disebut sebagai bendahara. “Saya belinya dari Arnop. Per 50 gram itu Rp 60 juta,” kata Eko.
Tim Kuasa hukum terdakwa Catur, Rudi Simanjuntak kemudian bertanya kepada saksi Eko mengenai kapan terakhir kali sabu itu diterimanya dari Arnop.
“Kalau tidak salah Januari 2025 sebanyak 10 bal,” ungkap Eko.
Eko juga menegaskan bahwa, meski Arnop telah bebas, uang hasil penjualan narkoba tetap dikirim ke rekening Dewi Agustina yang dikuasai oleh Arnop.
Usai persidangan, tim kuasa hukum terdakwa, Agus Amri, menyatakan bahwa fakta yang terungkap semakin menunjukkan kejanggalan konstruksi dakwaan TPPU.
“Bagaimana mungkin seseorang yang disebut ‘bos’ TPPU justru berutang puluhan juta kepada rekannya? Ini tidak masuk akal,” ujarnya.
Agus juga menilai keterangan saksi GR membuktikan bahwa aliran dana yang diterima terdakwa berasal dari usaha kuliner, dengan keuntungan yang wajar dan akhirnya merugi hingga tutup. “Normalnya pelaku TPPU, bisnis tempat mereka mencuci uang itu tetap berjalan bahkan saat omzet nol. Bukan malah tutup,” tegasnya.
Yang paling disoroti Agus adalah tidak ditetapkannya Jusmail alias Aco sebagai tersangka meski namanya berulang kali muncul dalam kesaksian.
“Publik bertanya-tanya, mengapa Aco hanya dijadikan saksi? Dan mengapa rekening Aco senilai Rp16 miliar tidak pernah dibuka di persidangan?” tegasnya.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. (/*)
