GARVI.ID, TANAH BUMBU — Kebijakan layanan kepelabuhanan di wilayah kerja KSOP Kelas III Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, mendapat sorotan dari masyarakat dan sejumlah pengguna jasa.
Persoalan itu berkaitan dengan kewajiban penggunaan Surat Perintah Kerja (SPK) dari Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) dalam aktivitas bongkar muat batu bara melalui skema Ship to Ship Transfer (STS) menggunakan floating crane.
Salah seorang warga Satui, Hamdani, menilai kebijakan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka, terutama menyangkut dasar aturan dan mekanisme penerapannya.
“Kami menerima informasi dari sejumlah pengguna jasa yang mempertanyakan dasar kewajiban SPK TKBM beserta mekanisme pembayarannya. Hal seperti ini perlu dijelaskan secara transparan,” ujarnya.
Menurut Hamdani, aktivitas STS batu bara yang menggunakan floating crane pada dasarnya dilakukan secara mekanis, sehingga dinilai tidak lagi bergantung pada tenaga kerja bongkar muat manual.
Berdasarkan dokumen kronologi yang diterima pihaknya, Perusahaan Bongkar Muat (PBM) disebut diminta mengikuti skema pembayaran sebesar Rp300 per metrik ton kepada Koperasi TKBM Karya Bersama.
“Pembayaran tersebut disebut berkaitan dengan penerbitan SPK TKBM yang menjadi bagian dari administrasi kegiatan kapal. Yang menjadi pertanyaan, pada wilayah KSOP lain dengan kegiatan serupa kewajiban seperti ini disebut tidak ditemukan,” katanya.
Ia menilai apabila memang terdapat jasa atau tenaga kerja yang terlibat dalam proses tersebut, hal itu tentu dapat dijelaskan secara terbuka. Namun jika kegiatan berlangsung tanpa keterlibatan tenaga kerja di lapangan, sementara tetap ada pungutan berdasarkan tonase, maka menurutnya kebijakan itu perlu dikaji kembali.
“Kami berharap ada penjelasan yang jelas dari pihak terkait agar masyarakat maupun pelaku usaha memahami dasar penerapan kebijakan tersebut,” ucapnya.
Tim redaksi juga mencoba menelusuri informasi dengan mendatangi sejumlah perusahaan pengguna jasa pelabuhan di wilayah KSOP Kelas III Satui. Meski enggan disebutkan identitas maupun nama perusahaan, beberapa pihak membenarkan adanya pembayaran sebesar Rp300 per ton tersebut.
Menurut salah satu sumber, nominal yang dibayarkan memang terlihat kecil apabila dihitung per ton. Namun nilainya menjadi cukup besar ketika dikalkulasikan berdasarkan kapasitas muatan kapal.
“Kalau satu kapal memuat sekitar 70 ribu metrik ton, maka total biaya yang dikeluarkan bisa mencapai sekitar Rp21 juta,” katanya.
Berdasarkan data yang diperoleh, aktivitas kapal di wilayah KSOP Kelas III Satui dalam satu bulan dapat mencapai sekitar 50 kapal atau bahkan lebih.
Apabila menggunakan perhitungan tersebut, potensi dana yang terhimpun diperkirakan dapat menembus lebih dari Rp1 miliar setiap bulan, meski jumlah itu masih dapat berubah menyesuaikan volume muatan serta frekuensi kegiatan kapal.
Sejumlah pengguna jasa menilai persoalan utamanya bukan sekadar nominal biaya, melainkan menyangkut dasar kebijakan, pola pembayaran, dan bentuk layanan yang diberikan.
“Jika aktivitas dilakukan secara mekanis dan tidak melibatkan tenaga kerja bongkar muat, maka dasar kewajiban pembayaran kepada koperasi perlu dipertegas secara resmi,” kata salah satu pengguna jasa.
Mereka juga mempertanyakan alasan kebijakan tersebut diterapkan di Satui, sementara kegiatan serupa di sejumlah wilayah lain disebut tidak menerapkan mekanisme yang sama.
Atas kondisi tersebut, para pengguna jasa meminta Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melakukan evaluasi terhadap kebijakan dimaksud.
Mereka juga mendorong instansi pengawas terkait melakukan penelaahan untuk memastikan tidak ada kebijakan yang berpotensi menambah beban dunia usaha maupun memunculkan persepsi biaya tambahan di luar ketentuan yang berlaku.
Evaluasi dinilai penting agar layanan kepelabuhanan berjalan secara transparan, memiliki dasar hukum yang jelas, serta tidak menambah biaya logistik secara tidak proporsional.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepelabuhanan di wilayah kerja KSOP Kelas III Satui. (/ba)
