Tiga Bapaslon Pilwali Balikpapan Serahkan Perbaikan Berkas, KPU Pastikan Tak Ada Kendala Krusial

GARVI.ID, BALIKPAPAN – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono, mengonfirmasi bahwa tiga Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Pilwali Balikpapan telah menyerahkan berkas administrasi perbaikan, Minggu (8/9/2024).

“Proses perbaikan ini untuk melengkapi dokumen yang sebelumnya belum lengkap. Batas waktu perbaikan adalah 6-8 September, dan hari ini adalah hari terakhir. Meski tenggatnya sampai 23.59 WITA, ketiga pasangan sudah menyerahkan berkas yang diperlukan,” ujar Yudho.

Yudho menjelaskan, KPU Balikpapan telah menerima berkas perbaikan dari ketiga Bapaslon. Meskipun ia belum dapat memberikan rincian mengenai dokumen yang diperbaiki, ia memastikan tidak ada kendala yang bersifat serius.

“Kelengkapan administrasi seperti ijazah dan dokumen lain sudah diverifikasi. Tidak ada masalah krusial, hanya beberapa dokumen yang perlu dilengkapi,” tambahnya.

KPU Balikpapan akan melakukan penelitian terhadap berkas perbaikan mulai 6-14 September 2024.

Terkait ijazah luar negeri dari salah satu calon, Muhammad Sa’bani, Yudho mengungkapkan bahwa ijazah Sa’bani yang berstatus Master of Science (M.Sc) belum disetarakan melalui sistem online di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti).

“Kami sudah konfirmasi dengan beliau (Sa’bani), ijazahnya belum disetarakan secara online sehingga belum bisa diverifikasi di Dikti,” ungkap Yudho.

Pasangan Calon Sudah Menyerahkan Berkas

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Balikpapan, Farida Asmaunna, juga membenarkan bahwa ketiga Bapaslon telah menyelesaikan penyerahan berkas.

“Pasangan pertama yang menyerahkan adalah Sa’bani-Syukri, kemudian Rendi-Eddy, dan terakhir Rahmad-Bagus,” jelas Farida.

Ia juga menekankan bahwa ijazah luar negeri harus melalui proses penyetaraan. Karena Sa’bani belum menyelesaikan penyetaraan tersebut, gelar M.Sc tidak bisa dicantumkan dalam dokumen resmi pencalonan.

“Meski ada gelar M.Sc, jika penyetaraannya belum selesai, maka gelarnya dihapus. Namun, ini bukan masalah besar,” jelas Farida.

Proses Verifikasi Berkas

Farida memastikan semua berkas pendaftaran yang dinyatakan lolos harus lengkap dan terverifikasi, termasuk legalisasi ijazah, surat pernyataan, hingga Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Semua dokumen sudah kami periksa, mulai dari legalisasi ijazah hingga dokumen lainnya seperti LHKPN dan surat pernyataan yang sudah ditandatangani dengan barcode dan stempel resmi,” lanjutnya.

Bagi calon yang masih belum memenuhi syarat, KPU Balikpapan memberikan kesempatan untuk mengganti calon pada tahapan ini. Setelah tahap perbaikan, penelitian berkas akan berlangsung hingga 14 September, dan hasilnya diumumkan pada 13-14 September 2024. Jika ada tanggapan dari masyarakat, KPU akan melakukan klarifikasi mulai 15-21 September, sebelum penetapan calon pada 22 September 2024.

“Kami berharap semua calon bisa memenuhi syarat sebelum penetapan final,” tutupnya. (Adv)