GARVI.ID, BALIKPAPAN — Tim Advokasi Lawan Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus Pembunuhan Warga Muara Kate mendesak Kepolisian Resor Paser dan Polda Kalimantan Timur segera membebaskan Misran Toni (MT), pejuang lingkungan asal Muara Kate yang ditahan sejak 16 Juli 2025. Tim advokasi menilai, penetapan dan penahanan terhadap MT merupakan bentuk kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan lingkungan hidup.
Dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/11/2025), Tim Advokasi menyebut bahwa hingga kini MT telah menjalani 115 hari masa tahanan di Polda Kaltim. Berdasarkan perpanjangan terakhir dari Pengadilan Negeri Tanah Grogot Nomor 91/Pen.Pid/2025/PN.Tgt, masa tahanan MT seharusnya berakhir pada 12 November 2025. Namun, pada 22 Oktober lalu, ia sempat dikeluarkan dari tahanan selama delapan hari dengan status “terbantar” atau pembantaran, sebelum kembali ditahan dengan surat perintah baru hingga 18 November 2025.
“Kami menilai pembantaran ini tidak sah secara hukum karena dilakukan bukan atas permintaan tersangka maupun keluarganya, dan tanpa alasan medis yang jelas,” ujar Ardiansyah, perwakilan Tim Advokasi.
Tim menyebut, pembantaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan medis justru dijadikan alat untuk memperpanjang masa penahanan. Selama masa pembantaran, MT dikabarkan diisolasi di RS Atma Husada Samarinda tanpa didampingi keluarga. Bahkan, istri MT yang menempuh perjalanan 300 kilometer dari Muara Kate disebut sempat ditolak saat hendak menjenguk.
“Pembantaran ini kami nilai hanya menjadi cara penyidik untuk mengulur waktu pelepasan MT dan menekan secara psikologis,” tambah Ardiansyah.
Lebih jauh, tim advokasi menduga kriminalisasi terhadap MT dilakukan untuk meredam perlawanan warga terhadap aktivitas hauling batu bara ilegal milik PT Mantimin Coal Mining (MCM) di Kabupaten Paser. Sejak 2023, aktivitas tersebut telah menimbulkan konflik sosial dan menyebabkan sejumlah korban luka hingga meninggal dunia.
“Alih-alih menindak perusahaan tambang ilegal, justru warga yang memperjuangkan hak lingkungan hidup dikriminalisasi. Ini bentuk pembungkaman terhadap perjuangan rakyat,” tegas Ardiansyah.
Tim Advokasi juga mendesak Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo dan Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro untuk segera menghentikan proses hukum terhadap MT serta mengusut pelaku kekerasan yang sebenarnya.
“Penahanan terhadap MT sama artinya dengan menahan suara rakyat yang membela hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat,” tutup Ardiansyah. (/*)










