Tingkatkan Kepatuhan, BPPDRD Balikpapan Bentuk Satgas Pajak

GARVI.ID, BALIKPAPAN – Badan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan merencanakan pembentukan Satuan Petugas (Satgas) Pajak di setiap perusahaan untuk memperkuat pengawasan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Langkah ini bertujuan untuk memastikan setiap perusahaan memenuhi kewajiban pajaknya secara tepat waktu serta mengoptimalkan pendapatan daerah.

Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham, menjelaskan bahwa Satgas Pajak akan memainkan peran kunci dalam memantau perusahaan-perusahaan yang menunda pembayaran pajak.

“Satgas Pajak ini akan bertugas untuk memantau dan menunggu di lokasi perusahaan, terutama yang menunda pembayaran pajak mereka. Dengan adanya pendekatan jemput bola ini, kami berharap dapat lebih proaktif dalam memastikan kepatuhan wajib pajak,” ucap Idham, Selasa (20/8/2024).

Idham menambahkan bahwa Satgas Pajak akan melakukan penungguan selama seminggu di perusahaan-perusahaan yang diketahui menunda pembayaran pajak. Tujuan dari penungguan ini adalah untuk menghitung potensi riil dari pendapatan yang belum dilaporkan selama periode tersebut, yang kemudian akan dikalikan untuk menghitung kewajiban pajak dalam sebulan.

“Kami akan memantau selama seminggu, kemudian menghitung potensi riilnya dan mengalikan angka tersebut untuk mendapatkan estimasi kewajiban pajak bulanan,” jelas Idham.

Pembentukan Satgas Pajak ini merupakan tindak lanjut dari usulan DPRD Balikpapan. Idham mengakui bahwa usulan tersebut dianggap sangat konstruktif untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan pengumpulan pajak daerah.

“Usulan dari DPRD Balikpapan ini sangat baik untuk mengoptimalkan pendapatan daerah. Satgas Pajak akan membantu kami dalam mengawasi kepatuhan pajak secara lebih langsung, melakukan penungguan, dan mungkin akan terlibat dalam proses penagihan,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa penerapan Satgas Pajak di Balikpapan terinspirasi oleh model serupa yang telah diterapkan di berbagai daerah lain. Model ini diharapkan dapat meningkatkan pengawasan di lapangan, khususnya terhadap alat perekam transaksi seperti tapping box yang seringkali mengalami kendala.

“Selama ini kami hanya memasang tapping box di kasir untuk merekam transaksi, namun seringkali ada kasus di mana alat tersebut dilepas atau dimatikan oleh wajib pajak. Dengan adanya Satgas Pajak, kami akan melakukan pengawasan yang lebih intensif, memastikan alat tersebut berfungsi dengan baik, dan melakukan penungguan minimal 10 hari di perusahaan-perusahaan tersebut,” terangnya.

Langkah ini diharapkan akan memperbaiki kepatuhan pajak di Balikpapan serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam laporan pajak. BPPDRD Balikpapan percaya bahwa dengan adanya Satgas Pajak, proses pemungutan pajak akan menjadi lebih efisien dan efektif, sekaligus mendukung peningkatan pendapatan daerah yang lebih optimal. (Adv/Diskominfo)