GARVI.ID, BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan menyoroti keberadaan sejumlah tower telekomunikasi yang dinilai tidak lagi layak dan berpotensi membahayakan masyarakat. Penertiban pun disiapkan dengan fokus pada aspek keselamatan, kondisi fisik bangunan, serta kelengkapan perizinan.
Kepala Diskominfo Balikpapan, Erriansyah Haryono mengungkapkan bahwa masih terdapat tower yang tetap beroperasi meskipun izin bangunannya telah habis masa berlaku. Kondisi ini menjadi perhatian serius, terutama setelah dibahas bersama Komisi I DPRD Balikpapan.
“Ada tower yang izinnya habis tapi masih beroperasi. Ini yang sedang kita komunikasikan dengan OPD terkait untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Selain persoalan administrasi, kondisi fisik tower juga menjadi sorotan. Sejumlah tower dilaporkan sudah berumur dan mengalami kerusakan, bahkan mulai berkarat sehingga berpotensi membahayakan lingkungan sekitar.
“Penertiban ini lebih ke sektor keamanan. Ada tower yang sudah berumur dan mulai kropos, ini tentu berisiko bagi masyarakat,” jelas Erri.
Polemik juga muncul di beberapa wilayah, salah satunya di kawasan Gunung Sentiling. Warga setempat sempat mempersoalkan dampak pembangunan tower, termasuk terkait kompensasi atau kontribusi terhadap lingkungan sekitar.
Untuk itu, pemerintah kota akan melakukan pendataan ulang terhadap seluruh tower yang ada. Pendataan ini mencakup klasifikasi tower berdasarkan kondisi, fungsi, serta status perizinannya.
“Nanti kita data mana tower yang masih berfungsi, mana yang tidak, dan mana yang izinnya sudah expired. Itu akan menjadi bahan evaluasi kita ke depan,” katanya.
Erri menegaskan, penertiban akan difokuskan pada aspek Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Tower yang tidak lagi memiliki izin dan tidak melakukan perpanjangan setelah diberikan peringatan akan ditindak tegas.
“Kalau PBG-nya tidak berlaku dan tidak diperpanjang, serta tidak direspons, maka bisa dilakukan pemotongan,” tegasnya.
Penertiban ini akan melibatkan sejumlah OPD seperti Dinas Perizinan, PUPR, Satpol PP, hingga instansi terkait lainnya. Pemerintah berharap langkah ini dapat memastikan keberadaan tower tetap sesuai aturan serta aman bagi masyarakat di tengah pesatnya perkembangan infrastruktur telekomunikasi. (Adv/Diskominfo/Bpp)
